LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah "membeku" 18 tahun, kasus raibnya APBD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Rp119 miliar kembali bangkit. Lembaga Bantuan Hukum Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI) mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus ini ke PN Sukadana.
LBH-GKI mengambil langkah ini karena belum adanya respon Bupati Lampung Timur selama ini dalam memperjuangkan pengembalian Rp119 miliar dana ke Kasda Lampung Timur yang "raib" di BPR Tripanca Setiadana pada tahun 2008.
Praperadilan ini merupakan langkah untuk pengembalian kasda sekaligus memenuhi harapan masyarakat Kabupaten Lampung Timur agar dana tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan daerahnya, kata Sopian Subing, direktur LBH-GKI.
Amrullah, SH, berdasarkan permohonan No.4/ Pid.Pra/ 2026/ PN.Sdn, yang akan menghadiri sidang perdananya di PN Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (18/5/2026), pukul 10.00 WIB. Termohonnya sejumlah institusi dan pejabat.
"Termohonnya mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPK RI, BPK RI, hingga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Lampung Timur," ujarnya kepada Heloindonesia.com usai mengajukan prapid ke PN Sukadana, Sabtu (9/5/2026).
Kasus Tripanca Group ini merupakan salah satu skandal keuangan terbesar yang menyeret dana APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah pada 2008–2009.
Skandal keuangan ini berawal dari penempatan dana pemerintah daerah di BPR Tripanca Setiadana milik pengusaha Sugiarto Wiharjo. Ketika bank tersebut kolaps akibat krisis likuiditas, dana ratusan miliar rupiah tidak bisa dicairkan.
Penyidik kemudian menemukan bahwa sebagian dana APBD ditempatkan secara “under table” atau tidak melalui mekanisme resmi perbankan. Karena itu, dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kerugian terbesar dialami Pemkab Lampung Timur. Dalam proses hukum, kerugian negara yang dikaitkan dengan Lampung Timur disebut mencapai sekitar Rp119 miliar.
Kronologi singkatnya:
Oktober–November 2008, bisnis Tripanca Group terguncang krisis global dan banyak nasabah menarik dana secara bersamaan.
November 2008, BPR Tripanca mengalami kesulitan likuiditas dan masuk pengawasan khusus.
Desember 2008, Alay ditetapkan sebagai tersangka dan sempat buron sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Singapura.
Januari 2009, kasus berkembang menjadi dugaan korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah.
Februari 2009, mantan Bupati Lampung Timur Satono ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Juli 2014, Mahkamah Agung memperberat hukuman Alay menjadi 18 tahun penjara.
Kasus ini sangat membekas di Lampung karena dana publik dalam jumlah besar hilang. Banyak proyek pembangunan daerah terganggu. Kasus ini menjadi simbol buruknya tata kelola keuangan daerah dan pengawasan perbankan saat itu.
Bahkan hingga bertahun-tahun kemudian, persoalan pengembalian aset pengganti Tripanca masih dipersoalkan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur karena belum seluruh aset berhasil dipulihkan ke kas daerah. (HBM)
