Helo Indonesia

Beredar Cup Bergambar Paslon di Sekolah, Bawaslu Kendal Lakukan Penelusuran

Ade - Pilkada
Minggu, 6 Oktober 2024 06:17
    Bagikan  
Beredar Cup Bergambar Paslon di Sekolah, Bawaslu Kendal Lakukan Penelusuran

PASLON: Dua gelas plastik berisi minuman dengan gambar salah satu paslon yang akan ikut Pilkada Kendal 2024, beredar di salah satu sekolah di Kabupaten Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Usai mendapatkan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi di sebuah kegiatan lomba Mapsi tingkat SD di salah satu MTS di Kabupaten Kendal,  Bawaslu Kabupaten Kendal langsung melakukan penelusuran, Sabtu 5 Oktober 2024.

Pelanggaran tersebut yakni adanya beberapa cup (gelas plastik) yang diduga bergambar salah satu paslon bupati dan wakil bupati Kendal yang beredar di sekolah tersebut. Gelas plastik berisi minuman didapatkan setelah diperhatikan dengan seksama. Dengan jelas tergambar pasangan salah satu calon yang akan ikut di Pilkada Kendal 2024.

Anggota Bawaslu Kendal, Solikin menjelaskan, dari hasil penelusuran, cup tersebut bukan berasal dari pihak sekolah maupun panitia. Namun cup MR yang beredar dalam kegiatan Mapsi berasal dari pedagang minuman di sekolah kemudian dibeli oleh peserta Mapsi. "Pihak sekolah dan panitia mengaku tidak tahu kalau beredar cup MR dalam kegiatan Mapsi," terangnya.

Solikin menyampaikan, pedagang yang menggunakan cup MR tersebut mendapatkan dari tetangganya sejumlah 400 cup. "Pedagang mengaku tidak tahu kalau cup itu mengandung citra diri dan unsur politis kampanye. Dimana dalam masa kampanye tidak boleh beredar di lingkup sekolahan/tempat pendidikan," imbuhnya.

Unsur Politis

Solikin menyatakan pihaknya telah memberikan imbauan kepada pedagang tersebut agar tidak berdagang minuman dengan memakai cup MR atau apapun yang berunsur politis kampanye dalam sekolah.

"Pedagang sudah mengiyakan saat itu juga, dan berjanji tidak akan berjualan dengan menggunakan cup tersebut dan mengembalikan sisa cup kepada tetangganya kembali," tandasnya.

Bawaslu juga telah mengimbau kepada panitia dan pihak sekolah untuk memantau dan memastikan pedagang tersebut tidak menjual minuman cup MR tersebut dan tidak menggunakan lingkungan sekolah sebagai tempat kampanye atau penyebaran bahan kampanye.

"Kami sudah meminta kepada panitia dan pihak sekolah apabila ditemukannya hal yang dilarang seperti kejadian ini agar segera melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Kendal," pungkas Solikin.(Anik)