JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Soal Don Ritto (DR), yang sudah menjadi tersangka kepolisian, Polda Metro Jaya akan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Barang bukti hasil sitaan berupa uang miliaran dan emas juga akan dilimpahkan ke Kejagung," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan, pada Kamis (16/7/2026) di Jakarta
Dia katakan, tersangka DR akan diserahkan ke Kejagung pada Jumat besok (17/7). DR tersangkut pada 3 (tiga) kasus dugaan korupsi terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
"Tiga kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi kemudian dilimpahkan ke Kejagung," ujarnya.
Sebelumnya, saat penggeledahan pada Rabu pekan lalu, tepatnya pada 8 Juli 2026, polisi menyita sejumlah barang bukti di kafe de'Clan Cipete.
Polisi menyita uang SGD 3.130.000 dalam bentuk SGD 100, USD 889.965, hingga Rp 259.159.000. Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.
Sementara hasil penggeledahan di money changer Cipete polisi menyita 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar.
Seperti diketahui, ada 12 lokasi yang digeledah di sejumlah wilayah Jakarta dan Bogor terkait 3 kasus korupsi tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan kilogram emas batangan dan sejumlah mata uang asing.
