KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Bupati Kendal Dico M Ganinduto akui belum mengetahui dan belum mendapatkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Kendal terkait pelanggaran asas netralitas dalam Pilkada 2024 yang dilakukan sejumlah oknum kepala desa.
"Saya belum tahu, nanti coba akan saya tindaklanjuti. Kalau memang sudah dikirimkan ke meja saya mungkin belum sampai meja saya. Nanti saya cek. Nanti kita lihat suratnya seperti apa," ujar Bupati Dico, Senin 14 Oktober 2024.
Baca juga: Lantik Pj Sekda Kendal, Bupati Dico Ingatkan Pola Kerja yang Responsif
Terkait pemberian sanksi apa yang akan diberikan kepada para kades tersebut, Bupati Kendal menyatakan akan melihat dahulu seperti apa surat rekomendasi hasil penelusuran dari Bawaslu yang dilayangkan kepadanya.
"Nanti kita lihat dulu seperti apa surat dari Bawaslu kepada kami. Nanti setelah itu baru akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada," bebernya.
Dico menegaskan, ASN maupun aparatur desa agar bertindak netral dan tidak memihak paslon tertentu dalam Pilkada 2024.
"Kita selalui mengimbau bukan hanya kepada kades tapi kepada ASN bahwa mereka harus netral tidak berpihak kepada salah satu paalslon, buat apa. ASN itu kan profesional. Siapapun yang jadi kan tetap tegak lurus dengan pimpinan menjalankan program kerja," tegas Dico.
Baca juga: Kepala Otoritas Bandara Internasional Sudan Berniat Kuliahkan Anaknya di USM
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan ada 5 kasus yang telah ditangani. Dan dua kasus telah dihentikan dan Bawaslu Kendal akan mengirimkan rekomendasi ke bupati Kendal untuk memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sekarang keputusan ada di Bupati Kendal karena untuk sanksi sesuai undang-undang kan ada teguran lisan, tertulis dan pemberhentian,” kata Ketua Bawaslu Kendal.(Anik)
