KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan pemanggilan kepada delapan orang yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan saat acara kedinasan yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal pada Rabu, 13 November 2024 lalu di River Walk Boja.
Dari delapan orang yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi ke Kantor Bawaslu Kendal, Kamis 21 Nopember 2024 ini terdiri dari kepala puskesmas, kemudian relawan yang melakukan kampanye dan beberapa pejabat dari dinas terkait.
Baca juga: Antisipasi Suhu Panas, Start Bank Jateng Borobudur Marathon 2024 Maju 30 Menit
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pemanggilan delapan orang ini menyusul adanya informasi dan laporan atas dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kendal terkait pengumpulan kader-kader posyandu di River Walk Boja.
"Bawaslu sudah melakukan penelusuran, sudah mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan. Dan hari ini memang kami melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak. Ada delapan orang yang akan kita lakukan klarifikasi. Sementara ini masih hadir tiga dan kami masih menunggu pihak-pihak lainnya untuk hadir di Bawaslu," terang Hevy.
Klarifikasi
Dia juga menjelaskan, setelah hasil klarifikasi ini dinilai menguatkan dan terbukti ada unsur pidana maka nantinya Bawaslu akan menaikkan ke proses selanjutnya yakni Rapat Sentra Gakkumdu antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
"Ketika memang terbukti ada dugaan ada bukti yang menguatkan unsur pidana yang dilanggar maka akan dinaikkan menjadi penyidikan atas pelanggaran yang telah dilakukan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Coach STY Ingin Panggil Struick, Justin Hubner dan Ivar Jenner Untuk Piala AFF 2024
Dimana, lanjutnya apabila nantinya memenuhi unsur pidana maka akan dikenakan pasal 187 (3) Undang-undang Pemilihan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1.000.000.
"Dan pasal 69 UU Pemilihan dalam kampanye huruf h dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah," beber Ketua Bawaslu Kendal.
Hevy mengimbau jelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 ini seluruh pihak-pihak yang dilarang kampanye agar mentaati aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran dengan ikut mengkampanyekan paalon tertentu.
"Menjelang haru pemungutan suara, kami mengimbau kepada seluruh pihak-pihak yang dilarang kampanye untuk tidak melakukan pelanggaran. Terutama sekarang sudah ada putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024. Sehingga hukum pidanya bunyi. Kita berharap tidak ada lagi pelanggaran menjelang pemungutan ini," harapnya.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Bawaslu Kendal atas laporan terkait acara dinas yang dihadiri kader-kader posyandu namun disusupi kampanye ajakan untuk memenangkan paslon bupati dan wakil bupati Kendal nomor urut 3, Windu Suko Basuki dan Nashri. (Anik)
