Helo Indonesia

Andika-Hendi Cabut Gugatan Perkara Hasil Pilgub Jateng di Mahkamah Konstitusi

Ajie - Pilkada
Senin, 13 Januari 2025 21:25
    Bagikan  
Andika-Hendi Cabut Gugatan Perkara Hasil Pilgub Jateng di Mahkamah Konstitusi

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Foto: dok

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dalam Pilgub Jawa Tengah mengajukan permohonan mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Surat pencabutan gugatan tersebut diserahkan ke MK pada Senin 13 Januari 2025.

Pasangan Andika-Hendi mengirimkan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jateng 2024 melalui tim kuasa hukumnya.

"Iya betul (permohonan pencabutan gugatan)," kata Hendi kepada awak media, Senin 13 Januari 2025.
Sebelumnya diketahui, Andika-Hendi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Andika-Hendi meminta ditetapkan sebagai pemenang.

Baca juga: Kota Semarang Siap Jadi Pelopor Inovasi Lahan Salin di Indonesia

Adapun isi surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi sebagai berikut:

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada "BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN" yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;

Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.


Sudah Terima

Sementara itu, MK telah menerima surat permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilgub Jateng dari paslon nomor urut 1. MK sendiri bakal mengonfirmasi pencabutan ini saat sidang berikutnya.

"Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah," kata Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1), seperti dilansir Detik.com.

Baca juga: Ungkap Penyebab Kematian, Polda Jateng Lakukan Ekshumasi Jenazah Darso

Sidang lanjutan perkara Pilgub Jateng dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar pada Senin (20/1). Agenda sidang tersebut ialah mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu. (Aji)