SEMARANG, SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mengingatkan agar media dan wartawan untuk melaksanakan fungsi kontrol dalam membuat karya jurnalistik terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 pada 27 November mendatang.
Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS menyampaikan itu saat menjadi nara sumber dalam diskusi dengan tema “Penguatan Keterbukaan Media/Pers dalam Mendukung Keterbukaan Demokrasi untuk Menyukseskan Pilkada Jateng 2024” yang digelar Badan Kesbangpol Provinsi Jateng bersama PWI Provinsi Jawa Tengah di Hotel Front One HK Semarang, Rabu 30 Oktober 2024.
Kegiatan yang diikuti 50 media cetak, online dan elektronik itu dibuka Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, dan dihadiri Kepala Dinas Kominfo Jawa Tengah Riena Retnaningrum, dan Kepala Badan Kesbangpol Jawa Tengah Haerudin.
Baca juga: Nana Ungkap Peran Media dan Empat Indikator Keberhasilan Pilkada
Amir Machmud menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 3 UU Pers 40/1999, dimana media memiliki beberapa fungsi diantaranya fungsi kontrol sosial. Media sebagai ruang publik diharapkan bisa menyuarakan suara publik melalui media.
“Keterbukaan dalam menghadapi demokrasi seperti Pilkada itu harus dijalani dengan kegembiraan. Dalam menjalankan fungsi kontrol, media juga semestinya memberikan ruang bagi publik untuk bebas berekspresi melalui media, sehingga itu akan meningkatkan kualitas demokrasi lebih baik,” jelasnya.
Dalam hal ini Amir Machmud mengaitkan tagline yang diusung KPU Jawa Tengah dalam pelaksanaan Pilkada 2024, yaitu Luwih Becik dan Luwih Nyenengke.
“Sinergi pemerintah dengan media memang perlu ditemukan, sehingga jika keterbukaan dalam berdemokrasi dijalani dengan kegembiraan maka akan tercipta harmoni yang itu Luwih Nyenengke. Sedangkan jika kualitas demokrasi lebih baik, maka itu Luwih becik,” terangnya.
Baca juga: USM Raih Tujuh Emas di Kejuaraan Karate Universitas Brawijaya Malang
Dosen Jurnalistik UKSW Salatiga ini juga menekankan bahwa wartawan juga harus mengikuti Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam kerja jurnalistik. Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan dalam KEJ adalah wartawan tidak boleh beritikad buruk.
“Memang masing-masing memiliki hak politik yang dilindungi, tetapi yang ditekankan ekspresi hak politik itu bisa dilakukan dengan elegan, tanpa seolah-oleh berpihak,” tegasnya.
Amir menambahkan untuk membuat narasi positif, ada tiga mantra dalam positioning media. Diantaranya tentang kepercayaan publik, akuntabilitas informasi, dan disiplin verifikasi.
“Informasi disampaikan untuk dipercaya, lalu agar bisa dipertanggungjawabkan infromasi itu harus akuntabel dan informasi melalui disiplin informasi,” tambahnya.
Penjernih
Nara sumber lainnya, Sekretaris PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menyampaikan selain UU Pers dan KEJ, wartawan juga perlu memperhatian Surat Edaran Dewan Pers No.1 Tahun 2022 tentang kemerdekaan pers yang bertanggungjawab untuk Pemilu 2024 berkualitas.
“Dalam keberimbangan, sebenarnya sudah sangat jelas bahwa wartawan itu harus independen. Kaitan Pilkada seperti sekarang ini, makanya saya menyampaikan wartawan itu posisinya seperti wasit dituntut untuk netral, dan berperan sebagai penjernih informasi,” imbuhnya.
Baca juga: Blusukan di Durian Payung, Reihana - Yodhi Akan Benahi Drainase
Sedangkan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menggharapkan kepada wartawan agar dalam membuat karya jurnalistik lebih banyak mengawal dan mengkritisi visi misi calon dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
Tidak menutup kemungkinan, kata Petir, visi misinya kurang realistis seperti sekolah gratis yang mengabaikan kemampuan anggaran APBD dan kurang tepat dalam identifikasi posisi sekolah.
“Jangan asal itu omongannya calon, lalu jadi bahan berita. Menulis visi misi calon memang dijamin aman. Namun sebagai wartawan kritisi dulu misalnya soal peraturan pembiayaan sekolah, ini sekolah di bawah naungan departemen mana,'' tandasnya. (Aji)