KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Setidaknya ada sebanyak 3.924 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan tiga pelanggaran netralitas kepala desa yang menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal pada awal masa kampanya hingga saat ini.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kendal, Solikin saat acara konfrensi pers dengan awak media dengan tema "Hasil Pengawasan Tahapan Pemilihan tahun 2024" yang digelar di gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat 8 November 2024.
Baca juga: Sisi Gelap Pilkada 2024: Jumlah Isi Tas Berbanding Lurus dengan Elektabilitas
Solikin menyampaikan, ada tiga pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa dan tim kampanye paslon. Namun dari hasil temuan dugaan pelanggaran pidana ini sudah dihentikan dan tidak sampai ranah pengadilan lantaran kurang cukup bukti.
"Dari tiga temuan dugaan pelanggaran pidana ini tidak ada yang sampai ke pengadilan karena terhenti di pembahasan Gakkumdu. Karena setelah kita bedah teman-teman dari kepolisian dan kejaksaan menyampaikan keterpenuhan unsurnya belum memenuhi," terang Solikin.
Ditambahkan dia, tiga dugaan pelanggaran pidana tersebut dua telah teregiater dan dilakukan oleh kepala desa. Sementara satu dugaan pelanggaran dilakukan oleh tim kampanye.
"Untuk masa kampanye ini kami ada temuan dugaan pelanggaran pidana ada tiga yang sudah kami register. Itu yang pertama adalah dugaan netralitas kepala desa, ada dua yang sudah teregister. Yang kedua adalah dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tim kampanye," ungkapnya.
Penertiban
Sementara itu, terkait pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai aturan dan ketentuan, Bawaslu telah melakukan penertiban sebanyak 3.924 APK baik dari APK paslon calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah maupun calon bupati dan wakil bupati Kendal.
Baca juga: Tips Cara Membangunkan Anak yang Susah Bangun Pagi Tanpa Drama
Adapun rinciannya, dari paslon cagub dan cawagub nomor urut 1 sebanyak 427 APK, paslon cagub nomor urut 2 sebanyak 919 APK. Dan dari paslon cabup dan cawabup nomor urut 1 ada sebanyak 937 APK yang ditertibkan, paslon nomor urut 2 sebanyak 495 APK dan paslon nomor urut 3 sebanyak 1.146 APK.
"Untuk APK pasca kami melakukan penertiban sepertinya sudah tidak ada pemasangan APK baru dari paslon. Kemudian mungkin nanti pembersihan APK di hari tenang," imbuh Solikin.
Dalam kegiatan tersebut juga diisi pemateri dari mantan Komisione KPID Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono. Sonakha berharap seluruh paslon untuk mematuhi aturan terutama dalam pemasangan iklan ataupun iklan terselubung di lembaga penyiaran 14 hari sebelum mas pencoblosan.
"Mohon untuk dipatuhi tidak ada iklan sama sekali atau model-model seperti citra diri atau iklan terselubung. Di medsos juga sama 14 hari sebelum masa tenang. Harapannya paslon juga melakukan iklan sesuai tata cara dan kaidah yang berlaku, tidak melakukan black campaign dan lain sebagainya," ujarnya.
Sonakha juga mengakui banyaknya akun-akun media sosial yang diluar aku yang didaftarkan ke KPU Kendal yang terkadang tidak sesuai dengan aturan kampanye. Sehingga perlu adanya pengawasan yang dilakukan Bawaslu untuk menertibkan.
"Yang menjadi masalah banyak akun-akun yang di masa tenang yang tidak diketahui kepemilikannya siapa. Itu menjadi domain Bawaslu untuk menertibkannya," pungkas Sonakha.(Anik)