Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Lapor dan Teruskan Dua Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Senin, 18 November 2024 17:01
Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pada masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang meneruskan dua jenis pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelanggaran netralitas ASN tersebut berupa memberi tanda like atau suka pada unggahan kegiatan di akun resmi Instagram Calon Walikota Semarang pada Pemilihan Tahun 2024, hingga menghadiri kegiatan kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye Pemilihan berakhir pada 23 November 2024.   

Baca juga: 30 Jenis Kebudayaan Asal Jateng Raih Predikat WBTb Indonesia, Apa Saja?

Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengatakan, pihaknya telah meneruskan sejumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada masa kampanye ini. Tercatat ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Bawaslu Kota Semarang. 

Menurut Maria, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berasal dari aduan masyarakat di media sosial. Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. 

Dia menjelaskan, ketentuan mengenai pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Keputusan Bersama lima Lembaga Negara tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan. 
 
"Kami telah mengirimkan Laporan Hasil Pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini," terang Maria, dalam rilisnya Minggu 17 November 2024.

Berhati-hati

Maria mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara di Kota Semarang agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. Sebab, banyak pihak yang menyoroti isu netralitas ASN dan banyak ketentuan yang mengaturnya. 

Baca juga: Borong 10 Emas, Tim Tinju Jateng Juara Umum Pra-Popnas Zona III

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa dalam Keputusan Bersama lima lembaga tersebut memuat tentang Tindakan kampanye di media sosial berupa pemberian tanda like, share, dan posting, hingga menghadiri kampanye masuk dalam ketagori pelanggaran displin berat. 

"Oleh karena itu, sebaiknya ASN berhati hati selama penyelenggaraan Pilkada tahun ini," pungkasnya. (Aji)

Berita Terkini

Sekolah Kok Bodong

Opini • Jumat, 5-Juni-2026 14:16