HELOINDONESIA.COM - MK (Mahkamah konstitusi) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023 medatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan terkait judicial review batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih bisa dirubah.
"Masih cukup, masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis, (12/10/2023).
Hasyim mengungkapkam terkait masa pendaftaran capres-cawapres resmi dibuka pada tanggal 19 Oktober dan berakhir pada 25 Oktober 2023. "Waktu perbaikan peraturan itu masih dapat dilakukan," tegasnya.
Baca juga: Batas Usia Minimal dan Maksimal Capres-cawapres Hingga Batas Pencalonan Digugat
Namun demikian, Hasim menyampaikan, sebelum ada keputusan MK, KPU masih menggunakan ketentuan PKPU soal batas minimal usia capres cawapres 40 tahun dan itu sudah sah digunakan.
"Saya sudah tanda tangan peraturan KPU itu pada hari senin yang lalu. Kalau sudah saya tanda tanganu sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham," ujarnya.
"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," tutup Hasyim.
Baca juga: MK Diminta Waspadai Agenda Terselubung Dibalik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Untuk diketahui, Perkara batas usia ini mendapat perhatian dari publik. Sebab UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun.
Uji materi terhadap ketentuan batas usia capres-cawapres, salah satunya lantaran anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
