HELOINDONESIA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera mengumumkan mengenai pelanggaran kode etik tentang pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU.
Terkait keputusan DKPP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sangat menanti. Sebab dengan adanya putusan DKPP dalam perkara ini diharapkan dapat membuat kinerja pengawasan semakin maksimal.
"Kami juga sedang menunggu putusan DKPP soal perkara akses Silon," kata komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan, dikutip Kamis (12/10/2023).
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Maysrakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mengungkapkan bahwa keleluasaan dalam mengakses Silon sangat berpengaruh pada tahapan Pemilu serentak 2024.
Baca juga: Bawaslu Lapor ke DKPP, KPU : Tak Ada Pembatasan Akses Silon
"Prinsipnya, (langkah lima Pimpinan Bawaslu RI mengadukan tujuh Pimpinan KPU RI itu) ke DKPP RI itu kan ikhtiar yang dilakukan untuk bisa melakukan pengawasan secara maksimal," ujarnya.
Lolly memastikan Bawaslu RI akan terus berusaha memelototi semua tahapan Pemilu serentak 2024 meski nantinya putusan perkara akses Silon tidak berpihak pada lembaganya. Dia menjelaskan, tugas utama Bawaslu RI sebagai lembaga pengawas pemilu akan terus dilakukan menggunakan strategi baru.
"Tentu Bawaslu akan berupaya melakukan pencegahan sebaik-baiknya. Strategi pengawasannya saja nanti yang berbeda. Kami masih menunggu dan kita siap apapun hasilnya," tuturnya.
