HELOINDONESIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhulam) Mahfud MD mengimbau publik untuk tidak berprasangka apa-apa pada putusan MK. Dia meminta sebelum MK menyatakan putusan, Masyarakat harus tetap bersabar.
Pernyataan Mahfud itu terkait MK yang akan menggelar sidang putusan terkait uji materi batas usia minimum dan maksimum calon presiden serta wakil presiden pada Senin (16/10).
“Ndak usah buru-buru. Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Kita tunggu Senin saja,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10).
Mahfud, juga mengingatkan agar masyarakat tidak perlu menebak putusan yang akan diucapkan hakim konstitusi. Sebab, kata dia, biasanya Prediksi bertolak belakang dengan kenyataan.
Baca juga: Tunggu Keputusan MK, KPU Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah
“Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya gapapa lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini ga usah meramal-ramal tapi berharap yang terbaik bagi negara,”papsrnya.
Lebih lanjut Mahfud menuturkan bahwa MK akan memutus uji materi tersebut dalam waktu dekat. Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakst lebih baik menunggu hasil sidang daripada menerka-nerka.
“Kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja ya putusan MK itu. kan Senin, Senin itu sudah kurang 4 hari,” ujarnya.
Baca juga: Batasi Hak Konstitusi Orang Lain, Gugatan Usia Capres-Cawapres Layak Masuk Museum Rakyat Indonesia
Diketahui saat ini UU Pemilu hanya mengatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Jika MK menolak uji materi maka KPU akan menggunakan aturan tersebut di Pilpres 2024.
Uji materi yang diajukan sejumlah pihak disebut-sebut bermuatan kepentingan politik untuk membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk bisa berkontestasid i Pilpres 2024.