Helo Indonesia

Ketua MK Dituding Main Api Neraka Putuskan Syarat Usia Capres-cawapres Demi Loloskan Keponakan

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Jumat, 13 Oktober 2023 11:07
    Bagikan  
Gedung Mahkamah konstitusi
Foto : Ist

Gedung Mahkamah konstitusi - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Adhie M Massardi, Ketua Komite Eksekutif KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) angkat bicara terkait Mahkamah Konstitusi atau MK yang akan menggelar sidang putusan perkara gugatan batas usia capres/cawapres.

Dia menuding Ketua MK Anwar Usman tidak bijak lantaran perkara yang tengah diproses tersebut untuk meloloskan keponakannya sendiri.

"Tidak bijak dalam mutuskan perkara gugatan batas usia capres/cawapres dengan bikin gorong-gorong agar keponakan Ketua bisa nyusup ke bursa pilpres, maka MK ibarat main api neraka. Panasnya bisa nyengat ke pemilu 2024," kata dia dikutip Jumat.

Menurut jubir presiden era Gus Dur ini, episentrum gonjang-ganjing batas minimal umur capres-cawapres ini ada di Istana. "Ini trik muluskan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Widodo yang yang masih di bawah umur (36 tahun) agar bisa nerabas masuk bursa pilpres," ungkapnya.

Baca juga: Setelah Waykanan, Gerindra Pesawaran Bulat Dukung Gibran Wakil Prabowo

Dia tidak mempermasalahkan gugatan terhadap UU yang batasi umur, dalam konteks jabatan apa pun. Ini bagian dari berdemokrasi dan menghormati hak asasi manusia. 

Namun kata dia, dalam perkara ini terkait batas usia untuk meloloskan seseorang yang merupakan anak penguasa tentu mengundang pertanyaan.

“Tapi jika langkah ini dipakai hanya untuk muluskan kepentingan satu orang, anak penguasa agar buisa masuk bursa pilpres, bisa disebut perbuatan political immoral (asusila politik) dan gugatan atas pasal itu dianggap memperkosa undang-undang,” tegas Adhie

Baca juga: KPU Sebut Revisi Syarat Usia Capres-cawapres Bisa Disahkan Tanpa Libatkan DPR

Pernyataan itu terkait, Senin depan (16/10) Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Sebagaimana dikatahui, ada lebih dari 10 gugatan (judicial review) diajukan berbagai pihak ke MK terkait persyaratan batas minimal usia (40 tahun) umtuk menjadi calon presiden dan wakil presiden ini.

Gugatan tersebut berkaitan dengan wacana memasangkam capres Gerindra Prabowo Subianto dengan Walikota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming.