Helo Indonesia

KPU Tidak Berikan Tanda Khusus di Surat Suara untuk Mantan Terpidana 

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Jumat, 3 November 2023 19:51
    Bagikan  
Ilustrasi Napi
Foto : Ist

Ilustrasi Napi - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Mantan terpidana yang sudah memenuhi syarat dipastikan dapat ikut dalam kontestasi Pemilu serentak 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam konfrensi pres penetapan DCT di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/11/2023).

Hasyim mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan tanda khusus dalam surat suara kepada mantan terpidana yang ikut dalam kontestasi Pileg 2024.

"Oh enggak kita tidak akan memberikan tanda di surat suara. Karena mantan terpidana yang belum genap mermenuhi masa jeda lima tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Hasyim. 

Hasyim menegaskan, bagi mantan terpidana diperbolehkan menjadi caleg karen ketentuannya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui tambahan syarat yakni sudah menuntaskan masa pidana dan memenuhi masa jeda lima tahun. 

Baca juga: KPU Tetapkan 9.917 Caleg DPR RI untuk Pileg 2024

"Dari situ yang untuk anggota DPR RI semuanya memenuhi syarat. Artinya memenuhi masa jeda lima tahun. Tapi untuk yang kemudian tidak memenuhi syarat proses penggantian sejak pasca pengumuman DCS," ujarnya. 

Lebih lanjut, Hasyim menerangkan, hanya ada satu calon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masa jeda yang brsangkutan belum genap lima tahun. 

"Untuk DPD satu orang, berdasarkan data dari lembaga penegakan hukum masa jedanya belum lima tahun. Ada di Sumbar satu orang," terangnya.