Helo Indonesia

Diduga Untuk Galang Suara, Terungkap Transaksi Ratusan Miliar dari Rekening Bendahara Parpol

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Sabtu, 16 Desember 2023 20:53
    Bagikan  
Ilustrasi Logo KPU
Foto : Tangkapan Layar

Ilustrasi Logo KPU - (Heloindonesia)

HELOINDONESIA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal ribuan calon anggota legislatif (caleg) di masa kampanye Pemilu 2024. Atas temuan tersebut, PPATK melayangkan laporan ke komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk ditindaklanjuti.

Temuan PPATK tersebut langsung direspon KPU setelah menerima surat dari PPATK terkait adanya temuan transaksi miliaran rupiah di rekening bendahara partai politik (parpol).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, surat PPATK itu berisikan catatan transaksi bendahara parpol yang mencapai miliaran pada periode April hingga Oktober 2023.

“Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan adanya transaksi uang berjumlah ratusan miliar pada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023, baik masuk ataupun keluar,” kata Idham kepada wartawan, Sabtu (16/12).

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Janggal Ribuan Caleg, KPU : Nanti akan Didalami

Dalam penjelasannya terkait temuan itu, PPATK menduga transaksi bendahara parpol untuk menggalang suara di Pemilu 2024. 

“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” kata Idham.

Namun Idham menyayangkan, PPATK tidak merinci dana miliaran yang masuk ke rekening bendahara parpol tersebut. PPATK hanya menyebut data tyransaksi yang mencapai miliaran tersebut secara global.

Dikatakan Idham, juga tidak disebutkan sumber dana tersebut berasal termasuk penerima transaksi keuangan mencurigakan itu.

Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi Rp 300 T, 16 Kasus Pegawai Kemenkeu

“Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak ter-rinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” kata Idham.

Oleh karena itu, Idham menambahkan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh. Saat ini, imbuh dia, KPU msih mendalami temuan PPATK soal transaksi miliaran bendahara parpol itu. “Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” tandas Idham