LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, gagal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Pasalnya, hingga batas waktu ditentukan, pada tanggal 14 Mei 2023, kedua Parpol tersebut tidak datang ke KPUD untuk mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten Tubaba.
"Adapun kedua Parpol yang tidak mendaftar Bacaleg tersebut yaitu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda," kata Ketua KPUD Tubaba, Cecep Ramdani, kepada Helo Indonesia.com, melalui Telepon Seluler, Senin (15/05/2023).
Sementara itu, Ketua KPUD Tubaba, Cecep menyebutkan, dari 18 parpol yang terdaftar di KPUD Tubaba, hanya terdapat 16 Parpol yang sudah mendaftarkan Bacaleg dinyatakan lengkap dan diterima untuk bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.
''Untuk 16 parpol yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Pileg di DPRD Tubaba pada pemilu 2024 mendatang adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, partai Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat,"jelasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa, dari 16 Parpol tersebut sudah memenuhi komposisi persyaratan sesuai ketentuan. Namun, ada beberapa partai yang Bacalegnya tidak memenuhi kuota kursi DPRD Tubaba sebanyak 35 orang. Seperti, Partai Umat dengan 26 orang Bacaleg, Partai Perindo 29 orang Bacaleg, Partai Buruh 3 Bacaleg, Partai Gelora 9 orang Bacaleg dan PSI 21 orang Bacaleg.
Selanjutnya, kata Cecep, pada 15 Mei sampai 23 Juni KPU akan melakukan proses verifikasi berkas Bacaleg DPRD yang sudah diajukan oleh Parpol ke KPU.
"Kita lakukan proses verifikasi berkas Bacaleg apakah masih ada kekurangan berkas yang sudah diajukan oleh parpol,"imbuhnya (Rohman).
