LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat melanjutkan proses legislasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria ke pembahasan tahap II Rapat Paripurna DPR menuju penetapannya sebagai UU.
Ini hasil Pleno Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan pemerintah di Gedung Nusantara I komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Publik kepo, adakah ini bagian kado peringatan Hari Tani 24 September?
Wakil Ketua DPR RI 2024–2029 Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Prof Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan rapat, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai setelah seluruh Fraksi DPR dan pemerintah menyampaikan pandangan akhir setelah pembahasan substansi RUU ini.
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disepakati untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI. Senin (21/9/2026) siang ini, saya memimpin Rapat Pleno Panja bersama pimpinan Baleg DPR RI, anggota Panja, serta perwakilan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta," ujar Dasco, pukul 17.35 WIB.
"Seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangan akhir setelah pembahasan substansi RUU, termasuk penyelesaian konflik agraria, kepastian hak atas tanah, dan penataan penguasaan lahan," ujar Wakil Ketua DPR.
Mereka yang hadir dari lingkup pengkoordinasian Komisi I (pertahanan, luar negeri, komunikasi, informatika, intelijen), Komisi II (pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pendayagunaan aparatur negara), Komisi III (hukum, hak asasi manusia, keamanan), Baleg, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR ini.
Politisi legislator, deklarator pendiri 2008, anggota dewan pembina sejak didirikan, wakil ketua umum sejak 2009, dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra sejak 2020–sekarang, yang juga memiliki keterikatan historis dengan Lampung ini menegaskan pula kesepakatan bersejarah tersebut menjadi bagian negara hadir.
"Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola agraria yang lebih berkeadilan bagi masyarakat," pungkas Dasco.
Selain Dasco, rapat dihadiri Ketua Baleg DPR cum anggota DPR/MPR dapil Lampung II Fraksi Gerindra Dr Bob Hasan, Ketua Panja Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR Ahmad Iman Sukri beserta segenap anggota, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid selaku perwakilan pemerintah, dan lainnya.
Sebelumnya, usai Pleno Baleg DPR di Ruang Rapat Baleg, Rabu (16/9/2026) lalu menyetujui jadwal dan mekanisme pembahasan RUU, membentuk Panja sebagai langkah awal Baleg memasuki pembahasan substansi RUU bersama pemerintah pada tingkat I, sekaligus menerima dokumen legal drafting naskah akademik RUU ini dari pemerintah diwakili Wamenkum Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej.
Di mana, "untuk pembahasan dan pengesahan ini akan kita selesaikan hari ini dan pembentukan Panja juga demikian, ketiga-tiganya ini," demikian afirmasi Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat Rabu lalu itu.
Selanjutnya, Panja Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bergegas maraton mengebut pembahasan tingkat I RUU ini, berdasar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dan fraksi-fraksi.
DIM menjadi instrumen utama pembahasan sehingga setiap substansi dibahas harus berdasar daftar tersebut. “Dalam melakukan pembahasan harus disertai DIM. Kalau DIM-nya nggak ada, pembahasannya ditunda,” tegas Bob.
Sesuai mekanisme disepakati, DIM berstatus tetap langsung disetujui dalam rapat kerja. Sementara DIM lainnya dibahas lewat Panja termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap DIM lain bila terdapat keputusan terkait substansi bahasan.
Sesuai harapan, pembentukan Panja buat pembahasan RUU ini lebih terarah dan mendalam. Baleg juga telah menyusun tahapan pembahasan DIM hingga penyelesaian tingkat I sebelum lanjut ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna.
Turut menyoroti kehadiran skuad pemerintah pada saat rapat yang juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Bob Hasan menyebutnya penting untuk memastikan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat dilakukan secara komprehensif dan "menghasilkan rumusan yang dapat menjawab persoalan agraria".
Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) 90-an, Sekjen Pekat Indonesia Bersatu 2008–2015, Ketum DPP Advokat Rakyat untuk Nusantara (ARUN) 2016–sekarang, doktor hukum UNS Solo, dan Sekjen Perhimpunan Doktor Program Studi Hukum Indonesia (PEDPHI) 2021–sekarang ini menilai kehadiran kelengkapan unsur pemerintah dalam pembahasan jadi modal penting memastikan setiap aspek terkait sentra isu reforma agraria, terbahas terintegrasi.
“Kita berharap dengan kelengkapan ini, pembahasan kita bisa lebih hati-hati, menghasilkan sistem yang terintegrasi, serta berkualitas,” asa Bob Hasan, selanjutnya Baleg DPR dan pemerintah fokus bahas DIM, yang klimaks Senin ini.
Terpisah, problem laten "tuna data" jua terjembreng tatkala menelusuri basis data berapa sih sesungguhnya 'tabungan' kasus agraria dari kurun Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 sampai dengan 21 September 2026 di Indonesia?
Secara eksak, tidak ada data resmi tunggal yang mencatat akumulasi total kasus konflik agraria di Tanah Air per awal kemerdekaan hingga September 2026.
Sebab, pendataan terstruktur berkala misal oleh lembaga pemerintah seperti Kementerian ATR/BPN dan pemantau independen atau organisasi non pemerintah (Ornop) seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sekretariat Bina Desa, YLBHI, serta lembaga pemulia data konflik agraria lainnya baru intensif beberapa dekade terakhir.
Meski total akumulasi tak diketahui, tren data kasus agraria kurun terakhir mencerminkan skala konflik sangat besar.
Data dekade terakhir (2015–2025), berdasar laporan KPA hingga awal 2026, tercatat setidaknya 3.575 letusan konflik agraria kurun ini mencakup area sengketa 8,33 juta hektar, berdampak langsung pada jutaan keluarga di Indonesia.
Unjuk tren konflik tahunan terbaru kurun 2021–2025, data menunjukkan konflik agraria struktural meningkat eskalatif. Dari 207 kasus pada 2021, 212 kasus pada 2022, 241 kasus pada 2023, 295 kasus pada 2024, 341 kasus pada 2025.
Dengan sektor konsisten pemicu utama letusan konflik di lapangan yakni perkebunan (khususnya kelapa sawit), infrastruktur, serta konsesi pertambangan ekstraktif.
KPA antara lain mencatat total ada 404 ledakan konflik agraria selama pemerintahan Presiden Prabowo hingga 15 Januari 2026 termasuk 341 kasus sepanjang 2025 itu.
Di sisi pemerintah, Kementerian ATR/BPN mencatat jumlah aduan masuk sistem pelaporan publiknya, dengan klasifikasi berbeda (sengketa, konflik, dan perkara). Sebagai ilustrasi, kurun Oktober 2024-Oktober 2025, kementerian menerima total 6.015 kasus pertanahan dari seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 3.019 kasus (50,02 persen) disebut telah berhasil diselesaikan melalui mediasi, verifikasi data, dan koordinasi aparat penegak hukum dan pemda. Adapun 3.006 kasus lainnya dalam proses penanganan terukur melalui mekanisme non-litigasi dan jalur Reforma Agraria.
Dari penyelesaian kasusnya, seluas 13.075,94 hektare tanah berhasil diselamatkan dari penguasaan tidak sah, tumpang tindih hak maupun potensi penyalahgunaan aset.
Untuk nilai kerugian berhasil dicegah mencapai Rp9,67 triliun terdiri dari kerugian nyata yang berhasil dihentikan (real loss) sebesar Rp6,72 triliun; kerugian potensial akibat sengketa (potential loss) sebesar Rp1,67 triliun; potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss) sebesar Rp1,27 triliun.
Bukan sekadar angka statistik belaka, menurut Menteri Nusron Wahid dalam taklimat media di Jakarta medio 24 Oktober 2025 lalu itu, angka tersebut menunjukkan fungsi strategis Kementerian ATR/BPN sebagai penjaga aset negara dan hak masyarakat.
“Setiap konflik tanah yang berhasil diselesaikan berarti ada uang negara yang terselamatkan, ada keluarga masyarakat yang haknya dipulihkan, dan ada keadilan yang ditegakkan,” lugasnya.
Disebutkan, penanganan konflik di era kepemimpinannya diarahkan tak cuma untuk menyelesaikan sengketa semata, tetapi juga untuk membangun sistem pencegahan konflik secara berkelanjutan.
Nusron menggunakan pendekatan pemetaan digital, perbaikan data spasial, peningkatan transparansi pelayanan, dan koordinasi aktif lintas lembaga seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi II DPR.
“Era baru penanganan konflik pertanahan harus kolaboratif dan berbasis data. Dengan sistem digital dan tata kelola yang terbuka, potensi konflik bisa dicegah sebelum terjadi,” ujar Nusron kala itu.
Di bawah kepemimpinan Nusron, capaian penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan dicatatkan kementerian ini melalui langkah cepat kolaboratif lintas lembaga dikelaim berhasil selamatkan potensi kerugian Rp9,67 triliun.
Penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga penyelamatan aset negara dan perlindungan hak masyarakat. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah.
"Penyelesaian kami dorong dapat lebih cepat dan berkeadilan, agar masyarakat mendapatkan kepastian hak tanpa harus menempuh jalur panjang di pengadilan," katanya.
Kebijakan penyelesaian konflik pertanahan harus menjadi bagian integral Reforma Agraria yang menempatkan rakyat sebagai penerima manfaat utama.
“Visi kami jelas, tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tapi menjadi sumber keadilan dan kesejahteraan. Itulah makna sebenarnya dari kehadiran negara di bidang agraria,” pungkas Nusron setahun lalu itu, sebelum diterpa badai hukum usai OTT.
Bola Kini Ada di Senayan.
Bergulirnya proses legislasi RUU Pengaturan Reforma Agraria ini menuju performa anatomik yang lebih komprehensif,l dari ius constituendum (hukum yang dicita-citakan) menjadi ius constitutum (hukum yang telah ditetapkan).
Langkah ini untuk memperkuat penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan; serta pengancahannya terkait dengan upaya penyelesaian konflik agraria dan pengurangan ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah di Tanah Air. Semoga! (Muzzamil)
