Helo Indonesia

Jhonny G Plate Jadi Tersangka Coreng Pencapresan Anies di Pemilu 2024

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Rabu, 17 Mei 2023 18:27
    Bagikan  
Anies Baswedan
Foto : (IG)

Anies Baswedan - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan, kasus Jhonny G Plate akan mengganggu Pancapresan Anies Baswedan.

Lantaran, dikatakan Jerry, Nasdem merupakan partai yang pengusung Anies menuju 2024. "Saya menilai akan mengganggu bahkan mencoreng nama Anies sebagai Capres. Secara politik kita ketahui NasDem ini mendukung Anies Baswedan," kata Jerry saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka, Johnny G Plate Harus Meringkuk di Rutan Salemba Selama 20 Hari

Selain itu Jerry menilai kasus Johnny G Plate, dipastikan Nasdem bakal dikeluarkan dari parpol koalisi pemerintahan. "Sinyal NasDem ditendang dari kabinet dengan alasan terjerat korupsi sudah barang tentu Menteri Kominfo diganti dan saya mengira penggantinya bukan lagi dari NasDem," kata Jerry

Jerry menegaskan menjelang pelaksanaan Pemilu, genderang perang antara Surya Paloh dengan Presiden Jokowi juga semakin kentara. Hubungan keduanya kian merenggang sejak NasDem mengumumkan Anies Baswedan sebagai bakal Capres 2024.

"Menurut saya koalisi ini akan pecah (koalisi Presiden Jokowi) Nasdem akan keluar. Ini (penetapan Jhonny G Plate) menjadi awal mereka adanya bentrok politik. Plate ini menjadi salah satu kartu truf," ucapnya.

Baca juga: Johnny G Plate Dijeblosin ke Penjara, Ini Sejumlah Peran dan Permintaan Uang Tiap Minggu Rp 500 Juta Secara Rutin

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) menuturkan, brrdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, tim penyidik Kejagung menemukan cukup bukti. Sehingga status hukum Jhonny G Plate berubah dari saksi menjadi tersangka.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelas Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun. "Desuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami sampaikan beberapa hari terdahulu, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun," imbuh dia. 

Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Korupsi, Menteri Kominfo Diperiksa Lagi, Kejagung: Akan Ada Aksi Penggeledahan

Diketahui, Pada Rabu (17/5), Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang dalam rangka mendalami dugaan korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Plate semdiri sudah diperiksa sebanyak tiga kali pada pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini.

Dengan penetapan ini, total sudah ada enam orang yamg telah ditetapkan tersangka. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Selanjutnya, account Director of Integrated Account Departement PT Huawwei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).