Helo Indonesia

Kampanye Egi-Syaiful Nyaris Adu Gocoh Gara-Gara Migor Rp2 Ribu per Liter

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Rabu, 23 Oktober 2024 08:13
    Bagikan  
PILBUP LAMSEL
Helo Lampung

PILBUP LAMSEL - Tim Kampanye Egi-Syaifu vs pengawas tingkat desa (Foto Tangkapan Layar/Muzzamil/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kampanye menantunya Ketum PAN Zulkifli Hasan akhirnya berujung viral video nyaris terjadi adu gocoh antara Tim Kampanye Paslon Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar (Egi-Syaiful) dengan petugas pengawas ujung tombak Bawaslu RI. 

Awalnya, Juhardi, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel) ingin menghimbau Tim Kampanye Paslon 2 itu agar kampanye tak bagi-bagi minyak goreng (migor) yang tanpa merk pada saat kampanye.

Anggota Tim Kampanye Egi-Syaiful diduga bernama Rusman Efendi "ngegaa" menangkap niat pengawas tersebut sebagai larangan kampanye. “Dasarnya apa, saudara mau larang. Ini negara hukum, saudara tidak boleh menganut!” gas Rusman.

Intonasi bicara semakin tinggi, Koordinator Divisi (Koordiv) HPPH Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sidomulyo, M. Rivan Marta Hadinata atau dipanggil Ivan menarik lengan Juhardi agar menjauh dari Rusman.

Rusman terus bicara bahkan bernada menantang petugas terdepan Bawaslu RI itu. Jika memang menerbitkan aturan hukum, dia mempersilakan pihak Panwascam untuk melakukan tuntutan dan gugatan hukum.

Maksudnya, menggelar pasar murah, bukan bagi-bagi migor super murah seharga Rp2 ribu per liter pada saat kejadian di rumah warga Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (21/10/2024), pukul 16.00 WIB.

Kejadian ini terekam video ponsel dan akhirnya viral di masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Menurut Rusman, tidak ada yang boleh mengintervensi kampanye yang telah mengantongi STTP dari Polres setempat.

“Bawaslu punya hak kalau kita melanggar hukum, tetapi jika kita tidak melanggar hukum, Bawaslu tidak punya hak untuk melakukan penanganannya,” tandasnya melalui pengerasan suara saat pengumuman soal misgor.

Pengeras suara diambil alih temannya, Budi Setiawan mengatakan pada prinsipnya meskipun sudah mengantongi STTP dari kepolisian. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI, dengan Bawaslu Provinsi, Kabupaten di titik yang ketiga ribu sekian,” katanya.

Jadi, menurutnya, siapa yang menghalangi, ini bisa dikenakan pidana. Dia mengingatkan warga agar tak takut. Intinya, ini adalah pasar murah, sah-sah saja, diperbolehkan, resmi, katanya.

Budi Setiawan menilai terjadi miskomunikasi antara berhenti dengan PKD Bandardalam dan Panwascam Sidomulyo.

Penjelasan terpisah Juhardi lewat keterangan medianya kepada para wartawan mengatakan dirinya hanya bermaksud menghimbau tim kampanye sehingga minta waktu menjelaskannya kepada masyarakat. Dia mengklaim dirinya taat asas.

Koordiv HPPH Panwascam Sidomulyo, M. Rivan Marta Hadinata menjelaskan dirinya juga hadir menyatukan jajaran. Juhardi telah menyampaikan untuk menghimbau tim kampanye, katanya.

“Rekan kami baru mau mengimbau, tapi langsung digas seolah-olah mau membubarkan. Padahal maksudnya bukan itu. Tujuannya mengimbau,” afirmasi,” ujarnya.

Kalau pun memang ada pelanggaran, meniru dia, tidak punya hak untuk membubarkan. “Ranah kami hanya menyampaikan imbauan, itu saja,” lugas Ivan.

Elemen sipil masyarakat Bumi Khagom Mufakat dan tim kampanye paslon nomor urut 1 Nanang Ermanto-Imam Antoni ikut mempersoalkan bahkan telah pula melapor ke Bawaslu mau pun Sentra Gakkumdu setempat.

Salah satu poin mencolok yakni meletak pada wujud fisik migor kemasan botol plastik isi 1 liter yang banyak ditemukenali tanpa merek dengan harga Rp2 ribu per liter.

Media massa atau pers sebagai pilar keempat demokrasi ikut menyoroti soal ini. Kita serahkan kepada hati nurani masing-masing semua pihak. Selamat berkontestasi femokrasi secara jurdil. (Muzzamil)


 -