Helo Indonesia

Forkadi Tetap Kejar Sanksi 5 Anggota KPU Metro Diskualifikasi Waru

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Sabtu, 30 November 2024 14:41
    Bagikan  
PILWALKOT
Helo Lampung

PILWALKOT - Forkadi vs Mantan 5 Komisioner KPU Metro (Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Walau Pilwalkot Metro sudah selesai, Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) tetap mengejar lima mantan komisioner KPU yang mendiskualifikasi Paslon 02 Wahdi-Qomaru (Waru).

Forkadi terus mengejar dugaan pelanggaran pidana anggota KPU Metro yang demisioner sehari sebelum pembatalkan Wahdi Siradjuddin sebagai cagub beberapa waktu yang lalu.

Kelima Komisioner KPU Kota Metro Periode 2019-2024 adalah Ketua Nurris Septa Pratama dan anggota: Ahmad Fatoni, Yunita Dewi Nurbaya, Jumadi Ahmad, Tony Wijaya, Nurris Septa Pratama, dan Nova Hadiyanto.

Ketua Forkadi Muhamad Ilyas, SH mengungkapkan, Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu diharapkan mampu mengkaji lebih detail persoalan yang menjadi laporannya.

Putusan mantan Komisioner KPU Metro pada saat itu sangat jelas melawan undang-undang dengan menghalangi hak salah satu calon wali Kota Metro seperti Wahdi Sirajudin itu jelas melawan undang-undang," katanya.

Alasan Ketua Forkadi Muhamad Ilyas, SH via rilis kepada Helo Indonesia, Sabtu (30/11/2024), yang terkena hukuman atas pelanggaran kampanye adalah calon wakilnya, tapi kok menyeret-nyeret calon bupatinya.

Dijelaskannya, dalam pasal 180 ayat 2, setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati.

Pasal 7 dan Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta rupiah dan paling banyak Rp 96 juta.

Lalu, dalam Pasal 193A ayat 2 juga ditegaskan, ketua dan/atau anggota KPU kabupaten/kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipenjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 144 hari.

Dendanya, Rp12 juta dan paling banyak Rp144 juta. "Nah, KPU Metro berupaya melawan hukum dengan menghilangkan hak warga negara untuk dapat menjadi cakada.

Sekretaris Forkadi Suwardi, SHI mengatakan dalam laporannya kepada Bawaslu Metro menekankan dan menitik beratkan bahwa telah terjadi upaya menghilangkan hak salah satu calon walikota.

"Dan, terbukti bahwa KPU RI sudah membatalkan putusan KPU nomor 421 dan 422, karna Calon Walikotanya tidak bersalah maka hak nya kembali dipulihkan.

Artinya, putusan KPU Metro pada saat itu bermasalah dan berdampak hukum. " Kita laporkan ke Bawaslu untuk diproses secara hukum, karena ini jelas pelanggaran Pidana Pemilu" tegas pria yang biasa disapa Bojes ini.

Terkait saat ini 5 anggota KPU Metro tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KPU, menurutnya putusan tersebut dikeluarkan pada saat mereka masih menjabat.

"Tidak ada persoalan walaupun mereka telah Demisioner, karena putusan itu keluar saat mereka masih menjabat, jadi tindakan pidana pemilu mereka yang berbuat, maka merekalah yang harus bertanggung jawab, kita kawal habis" tegas Bojes. (Rls/HBM)

 -