LAMPUNG, HELOINDONESIA COM -- Kuasa hukum Nanda-Antonius, Ahmad Handoko, SH, MH mengatakan sidang PHPU Pilkada Kabupaten Pesawaran MK RI lalu jawaban para terlapor memperkuat dalil pelapor.
Sidang berikutnya, 11-14 Februari 2025, pelapor akan hadirkan saksi dan bukti tambahan."Banyak kejutan baru pada sidang lanjutan nantinya," katanya via rilis yang dikirim ke Helo Indonesia, Senin (27/1/2025).
Dia mengaku sedang menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan baru agar hakim makin yakin gugatan termohon.
Sebelum ke MK RI, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali telah lama menyoal pencalonan Aries Sandi yang diduga tak cukup syarat ikut Pemilu 2024.
Ahmad Handoko semakin optimis gugatan perkara PHPU Pilkada Pesawaran yang dilayangkannya ke MK RI akan dikabulkan hakim konstitusi pada sidang lanjutan Februari mendatang.
Hasil sidang sebelumnya, jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu dan pihak terkait (Aries Sandi - Supriyanto) beberapa hari lalu, menurut Ahmad Handoko, 80 persen terbukti dalil penggugat.
"Tidak satu pun jawaban, baik dari termohon maupun pihak terkait dapat mematahkan dalil yang kami ajukan, bahkan jawaban dari pihak KPU maupun Bawaslu Pesawaran justru memperkuat dalil kami tentang pihak terkait diduga kuat tidak memiliki ijazah SMA/sederajat, kata Handoko, melalui sambungan telepon, Senin (27/1/2025).
Tak hanya itu, masyarakat tentu sudah melihat fakta persidangan, banyak sekali kejanggalan yang diutarakan pihak terkait melalui keterangan para kuasa hukumnya.
Dicontohkannya, saat ditanya kenapa bisa hilang ijazah berikut fotokopinya, dia mengatakan Aries Sandi sering berpindah-pindah tempat Lampung - Jakarta.
Keterangan tersebut tidak sinkron dengan alat bukti karena di surat kehilangan kepolisian disebutkan hilang di seputaran Jalan Gajah Mada, Kota Bandarlampung, ujarnya.
"Itu menandakan ada yang tidak sinkron, keterangan pihak terkait dan tidak konsisten dengan alat bukti yang dibuat sendiri oleh pihak terkait, kami meyakini Hakim Konstitusi sudah mencium gelagat aneh ini," tambahnya.
Kemudian, Ia mengatakan KPU Kabupaten Pesawaran juga dinilai tidak menjawab apa yang didalilkan dengan memberikan alasan tidak sesuai dengan kenyataan, karena saat Ia menyatakan bahwa Aries Sandi pernah mencalonkan diri dan menjadi Bupati pada tahun 2010 hakim menanyakan apakah Aries Sandi memakai ijazah yang sama?
KPU tidak dapat menjawab dan bahkan memberikan alasan yang tidak nyambung.
"Malahan memberikan jawaban tahun 2010 pernah digugat ke MK mengenai money politics, itu kan tanda bahwa KPU sendiri tidak bisa menjawab ada atau tidaknya ijazah yang bersangkutan," timpalnya.
Bahkan kata Handoko, KPU tidak mematuhi perintah dari hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang meminta KPU menghadirkan ijazah SMA/Sederajat Aries Sandi saat mencalonkan diri di 2010.
"Prof Enny pada sidang pendahuluan pertama meminta KPU membawa ijazah Aries Sandi, kan tidak dibawa oleh KPU dan pihak terkait, ini ada apa?, Saya melihat hal itu menguatkan fakta bahwa Aries Sandi memang tidak memiliki ijazah SMA/sederajat. Tujuan hakim meminta itu untuk membuktikan, ternyata tidak dipatuhi oleh KPU dan pihak terkait," kata dia.
Dengan fakta persidangan tersebut menurut Handoko semakin memperkuat dalil bahwa surat pertanggung jawaban mutlak maupun surat keterangan kepolisian yang dibuat pihak terkait isinya tidak benar.
Ia juga memaparkan, akan banyak kejutan pada sidang lanjutan yang nantinya akan digelar pada Februari 2025 mendatang, karena pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan.
"Kita akan hadirkan dua saksi dan dua ahli pada persidangan berikutnya untuk membuktikan bahwa keputusan KPU Pesawaran atas penetapan calon Bupati Pesawaran 2024 Aries Sandi adalah sangat keliru," pungkasnya. (Rama)
-
