LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pascaterbukti tak punya ijazah SMA, calon Bupati Pesawaran Tahun 2010 M. Nasir langsung menyiapkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2010 yang dimenangkan Aries Sandi Darma Putra.
Nasir mengatakan dirugikan atas adanya manipulasi dokumen pendidikan SMA Aries Sandi sebagai calon bupati pada Pilkada Pesawaran 2010. Pada saat itu, dia tak tahu jika Aries Sandi tak punya ijazah dan pakai SKPI.
Wakil Ketua 1 DPRD Pesawaran itu menduga-duga telah terjadi skandal antara Aries Sandi dan penyelenggara pemilu terkait lolosnya berkas administrasi pencalonan bupati terpilih pada Pilbup Pesawaran 2010 itu.
"Jangan-jangan ada main mata antara Aries Sandi dan pihak penyelenggara pada Pilkada 2010," ujar politisi Partai NasDem Pesawaran itu via telepon kepada Helo Indonesia, Selasa (25/2/2025).
M. Nasir mengatakan saat itu tak tahu jika pencalonan Aries Sandi menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dia baru menyadarinya setelah MK dalam putusan PHPU, Senin (24/2/2025), menyatakan SKPI Aries Sandi tak sah.
Aries Sandi terbukti tidak memiliki ijazah SMA sebagsi syarat ikut pilkada sehingga batal Putusan KPU No.1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.
Pada Pilkada Pesawaran 2010, M. Nasir berpasangan dengan Arofah sementara Aries Sandi berpasangan dengan Musiran. Aries-Musiran mendapatkan 30,05 persen suara sementara Nasir 27,77 persen dari 204.987 suara daftar pemilih tetap (DPT).
Nasir saat itu melayangkan gugatan terkait dugaan pelanggaran pilkada terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Aries Sandi pada kontestasi yang diikuti tujuh pasang calon bupati dan wakil bupati, yakni:
1. M. Nasir - Arofah
2. Dimyadi Roni - Syahruji
3. Badaruddin - Yusuf Purba
4. Pattimura - Johan Sulaiman
5. Firman Rusli - Badarudin Utih
6. Aries Sandi - Musiran
7. Sutrisno Yuwono - Andhika Wibawa. (Rama)
,
-
