Helo Indonesia

Sekjen PAN: Putusan MK Sejalan Nilai-nilai Demokrasi One Man, One Vote, One Value

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Kamis, 15 Juni 2023 16:51
    Bagikan  
Eddy Soeparno
@eddy_soeparno

Eddy Soeparno - Sekjen PAN M Eddy Soeparno. (Foto: Twitter / @eddy_soeparno)

HELOINDONESIA.COMKeinginan penggugat yang menginginkan sistem Pemilu proporsional tertutup sudah kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan.

Dengan putusan MK itu maka untuk Pemilu 2024 mendatang tetap menggukana sistem pemilu proporsional terbuka.

Atas putusan itu, Partai Amanat Nasional (PAN) sangat mengapresiasi, karena dengan tetap berlakunya sisten pemilu terbuka, maka akan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang dibangun saat ini.

“Terima kasih Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Putusan MK ini sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai demokrasi yakni One Man, One Vote, One Value. Mari kita sambut Pemilu 2024 dengan optimis,” tulis Sekjen PAN M Eddy Soeparno (akun @eddy_soeparno) di Twitter, Kamis 14 Juni.

Baca juga: Anas Urbaningrum Sindir SBY: Terimaji ‘Chaos’ Terbukti Saos, untuk Sistem Proporsional Terbuka

Dalam unggahan itu, dia menyertakan video yang menambahkan cuitannya tersebut. Menurutnya, dengan sistem pemilu proporsional terbuka, maka rakyat bisa memilih langsung siapa yang dikehendakinya duduk di DPR.

“Kami mengapresiasi hasil dari putusan MK yang menetapkan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap menggun akan sistem proporsional terbuka,” tutur Eddy Soeparno.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia.

“Yakni One Man, One Vote, One Value, jadi masyarakat bisa memilih langsung siapa yang dikehendakinya duduk di lembaga legislative,” tambahnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup, Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

Oleh karena itu, dia mengajak untuk melanjutkan proses pemilu ini di tahun 2024. Semoga perjalanan kami dari saat ini sampai Februari 2024 bisa berjalan lancar, semua partai politik bisa melaksanakan tugasnya untuk menghadirkan calon-calon legislatif yang terbaik.

“Dan masyarakat bisa memilih dan kemudian mencoblos siapa yang dikehendakinya untuk duduk sebagai perwakilannya di DPR,” ungkapnya di vedeo unggahannya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon uji materi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, dan memandang sistem proporsional terbuka melanggar konstitusi.

“Menolak permohonan provisi, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Kamis siang.

Sidang digelar pada Kamis 15 Juni sejak pkukul 09.30, dan selesai dibacakan oleh 8 hakim, pada pukul 13.00 WIB. Satu hakim tidak hadir, yakni Wahidudin Adam. Dengan putusan MK yang menolak gugatan pemohon tersebut, maka sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku. (*)

(Winoto Anung)