Helo Indonesia

Debat Calon PSU Pilbup Pesawaran Tercoreng Wartawan Tak Boleh Liputan

Minggu, 18 Mei 2025 18:47
    Bagikan  
Debat Calon PSU Pilbup Pesawaran Tercoreng Wartawan Tak Boleh Liputan

Debat kandidat PSU Pilkada Pesawaran di Hotel Emersia Balam/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Hujan keritik mewarnai penyelenggaraan Debat Kandidat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Pesawaran di Hotel Emersia, Kota Bandarlampung, Minggu (18/5/2025). Para wartawan tak dijinkan meliput langsung debat kandidat tersebut.

Hasil penyelusuran Helo Indonesia, aparat kepolisian yang bertugas mendapatkan perintah agar hanya mereka yang memiliki undangan serta id card khusus dari KPU Pesawaran yang dapat memasuki ruang debat.

Untuk wartawan, berdasarkan kesepakatan para penyelenggara dan pihak aparat penegak hukum (APH), para wakil pengurus organisasi atau wadah profesi wartawan saja yang boleh masuk.

Menurut Ketua Pesawaran Fery Ikhsan, untuk media hanya wadah organisasinya, kesepakatan Forkompimda, termasuk pihak kepolisian, agar kedua pasang calon, No. 1 Supriyanti-Supriyansyah dan No. 2 Nanda Indira Bastian-Antonous Muhammad Ali bisa fokus.

Dia berdalih liputan telah disiarkan langsung RRI, TVRI, dan kanal You Tube KPU Pesawaran. Debat kandidat PSU Pilbup Pesawaran berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

Para awak media bertambah kecewa, penyelenggara tak menyediakan layar lebar di luar arena debat. "Kami kecewa karena tak bisa meliput serta mengambil foto dari dalam," ujar Tika, wartawan yang tergabung dalam Pemred Club.

Juniardi, tokoh pers, menilai kebijakan tersebut merupakan kejahatan demokrasi. "Ini pengekangan kemerdekaan pers, melanggar konstitusi dan UU Pers, " kata keluarga besar Pemred Club.

Kata dia, pelarangan itu merupakan bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Bandarlampung menyatakan kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi dan setiap upaya membatasi akses jurnalis terhadap kegiatan politik publik merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi. (RAMA/HBM)