Helo Indonesia

Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan: Percepat Perluasan Perlindungan Jamsostek, Jaga Kualitas Pelayanan

Sabtu, 5 Juli 2025 20:16
    Bagikan  
Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan: Percepat Perluasan Perlindungan Jamsostek, Jaga Kualitas Pelayanan

GO AHEAD — (ki-ka) Ary Meizari Alfian, Pramudya Iriawan Buntoro, Eko Nugriyanto. | dok/Muzzamil/Helo Indonesia

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----- Usai satu setengah bulan lowong dan dijabat Plt, akhirnya telunjuk Presiden Prabowo Subianto mengarah pada sosok Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, untuk mengampu mandat sebagai Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan yang baru sisa masa jabatan 2021—2026.

Presiden melalui Keppres Nomor 63/P/2025 menetapkan Pramudya Iriawan Buntoro mengampu mandat ini menggantikan pejabat sebelumnya, Anggoro Eko Cahyo yang terpilih sebagai Dirut PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. atau BRIS, berdasar hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BSI 16 Mei 2025.

Sepeninggal Anggoro yang mengundurkan diri dari BPJS Ketenagakerjaan usai terpilih, sesuai Peraturan Direksi, kursi Dirut BPJS Ketenagakerjaan "dapat dijalankan oleh pejabat sementara (PPS) secara bergilir di antara direksi"; dijabat oleh Direktur Human Capital dan Umum, Abdur Rahman Irsyadi sebelum penetapan tertarikh 3 Juli 2025 lalu.

Ditengah serbaneka benang kusut pekerjaan rumah, bentang masalah bentang tantangan, keterpilihan Pramudya, alumni S1 Matematika Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah kenyang asam garam kiprah di lembaga yang kini dipimpinnya tersebut.

—antara lain pernah menjabat sebagai Deputi Direktur Bidang Aktuaria, lalu Deputi Direktur Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko, serta Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi, terakhir sebagai Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Keterpilihannya, turut membawa angin segar, optimisme baru. Dua "visi" besutan dia: akan mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan menjaga kualitas pelayanan optimal kepada peserta.

“Terima kasih Bapak Presiden, kami di jajaran direksi siap menjalankan seluruh program dan Rencana Strategis (Renstra) telah disusun sebelumnya. Di sisa periode ini, kami akan mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta menjaga kualitas pelayanan optimal kepada peserta,” keterangan resmi Pramudya, Kamis (3/7/2025) seperti disitat dari Bandarlampung, Jum'at.

Penunjukan dan penetapan Pramudya Iriawan Buntoro sebagai dirut baru, mendasari beleid Pasal 36 UU 24/2011 tentang BPJS: "Presiden memiliki wewenang penuh dalam menentukan pengangkatan dan pemberhentian direksi BPJS Ketenagakerjaan."

Membersamai, pengganti Pramudya sebagai Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah Eko Nugriyanto, sebelumnya menjabat Dirut Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan di bidang pengelolaan dana pensiun karyawan.

Seturut, Eko nyatakan siap emban amanah. "Ini kehormatan sekaligus tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mohon doa dan dukungannya, agar amanah ini bisa saya jalankan dengan integritas, dedikasi, dan semangat melayani untuk pekerja Indonesia yang lebih sejahtera," terang mantan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta ini.

Terpisah sebelumnya, sorotan soal tantangan BPJS Ketenagakerjaan juga BPJS Kesehatan, disuarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia melalui keterangan tertulis Komite Tetap Fiskal Bidang Industri Kesehatan, Gizi, Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Pendidikan, dan Kebudayaan KADIN Indonesia, Muhammad Alipudin, 10 Juni 2025.

Disaripatikan, disitat diakses ulang, Jum'at, sejak diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2014 disusul Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) per 1 Juli 2015, masing-masing kelolaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai mandat UU 40/2004, Indonesia telah ambil langkah besar perkuat sistem perlinsos.

Alipudin menerangkan tantangan BPJS Ketenagakerjaan tersebut terkait jumlah kepesertaan program. Di mana, terdapat disparitas jumlah pekerja formal dengan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Alipudin bilang, BPJS Ketenagakerjaan telah mencatatkan 40 juta peserta aktif hingga 2025, terdiri dari 31 juta pekerja aktif formal dan 9 juta pekerja aktif informal.

Namun tadi, masih terdapat disparitas jumlah pekerja formal dan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari 59 juta pekerja formal, masih banyak yang belum terdaftar dalam kepesertaan program. Pun halnya pekerja informal, seperti di lingkaran profesi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang juga perlu jadi fokus perluasan cakupan program.

"Tantangan muncul dalam mekanisme pembiayaan bantuan iuran bagi buruh miskin dan miskin ekstrem, yang menjadi bagian dari Inpres Nomor 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," ujar dia.

Adapun —disekaliguskan, tantangan BPJS Kesehatan terkait dengan persoalan finansial, di mana masih terjadinya ketidakseimbangan antara pendapatan iuran dengan beban klaim yang terus meningkat.

Beber dia, BPJS Kesehatan hingga akhir 2024 telah mencatatkan 277 juta peserta program alias sekitar 98,67 persen populasi Indonesia.

Namun, tantangan finansial pun mulai muncul akibat ketidakseimbangan antara pendapatan iuran dan beban klaim yang terus meningkat. Misal salah satunya merujuk pada rasio klaim tahun 2024 mencapai hingga 105,78 persen.

Salah satu penyebab persoalan finansial itu, beber dia, yakni masih terdapat tunggakan iuran peserta mencapai 56,8 juta peserta nonaktif per data Maret 2025, yang sebagian besar dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri yang menunggak.

Ini praktis berkonsekuensi logis memengaruhi arus pendapatan BPJS Kesehatan dan juga menimbulkan 'risiko kesehatan' ataupun potensi terganggunya keberlanjutan program BPJS Kesehatan itu sendiri.

Enggan beri cek kosong, Muhammad Alipudin menyorong empat strategi demi memperkuat penatalaksanaan dan penatakelolaan sistem jaminan sosial di Indonesia baik kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Pertama, peningkatan keterlibatan aktif, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi pentingnya jadi peserta aktif program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kepada masyarakat luas terutama pekerja informal.

Kedua, penguatan pembiayaan, dengan terus meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, dan penggalian sumber pembiayaan alternatif untuk jaga program pengentasan kemiskinan.

Ketiga, inovasi teknologi, dengan optimasi pemanfaatan teknologi digital demi untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan, serta mempercepat proses administrasi.

Keempat, kolaborasi lintas sektor, dengan terus membangun sinergi kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat, untuk dukung pelaksanaan program jaminan sosial.

"BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berkembang, asal komitmen dan kerja sama dengan semua pihak terus terjalin. Sehingga dapat memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Alipudin.

Sementara, dari Bumi Ruwa Jurai, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung, Ary Meizari Alfian didampingi Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Advokasi, dan Jaminan Sosial, Arif Syaifudin Zuhri; dalam kata apresiasinya atas ditetapkannya Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto, selain berucap selamat bekerja, menitip pesan.

"Selamat bekerja. Presiden Prabowo tak salah pilih. Kami turut meyakini dengan portofolio pak Pramudya dan pak Eko, akan dapat mengurai lebih tajam lagi seluruh PR BPJS Ketenagakerjaan. Kedepan, semoga dapat lebih 'struggle' lagi uber target kepesertaan, gapai layanan berkualitas, memodernisasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang dicintai rakyat pekerja Indonesia," ujar Ary Meizari Alfian, Sabtu. (Muzzamil)