LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tom, Hasto dan Rekonsiliasi. Demikian aktivis 98 eks Ketum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) pertama, politisi top eks elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) anggota DPR/MPR 2004–2016 dapil Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Ketua DPR 2014–2016 Bidang Kesejahteraan Rakyat, kini Waketum Partai Gelora Indonesia cum Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menajuki analisis politiknya, Kamis (31/7/2025), detik-detik jelang 1 Agustus 2025.
Demi turut merespons warta konferensi pers bersama pemerintah diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, DPR diwakili Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi III usai rapat konsultasi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam, terkait pertimbangan dan persetujuan DPR atas usulan Presiden Prabowo Subianto gunakan hak prerogatif beri amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto; abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Kabinet Kerja 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 27 Juli 2016-23 Oktober 2019, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Fahri Hamzah memulainya dengan menyebut, keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan pada saat bersamaan memberikan abolisi kepada pada Tom Lembong mantan co- pilot tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah "pilihan yang tepat sekali."
"Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Profesor Sufmi Dasco Ahmad juga adalah tindakan yang mampu membaca sinyal-sinyal keinginan kuat Presiden untuk mengakhiri pembelahan dalam masyarakat dan memulai satu rekonsiliasi besar khususnya dalam rangka kita memasuki bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80," analisisnya.
"Bagi saya, ini adalah kabar gembira yang mengharukan di tengah adanya kehendak dari segelintir orang untuk terus berpecah belah, Presiden datang dengan sikap tegas untuk menggunakan kewenangannya dalam memutuskan sesuatu yang punya dampak besar kepada kembalinya kerukunan dalam masyarakat kita," imbuh Fahri.
Di satu sisi, "kemarin-kemarin Presiden Prabowo didorong untuk mengintervensi pengadilan, dan itu beliau tolak," imbuh Fahri, yang meninggalkan kuliahnya di Fakultas Pertanian Universitas Mataram 1990–1992 lalu merantau ke Jakarta masuk Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1992–1998 ini.
"Dibiarkannya (oleh Prabowo, red) kebebasan dan independensi yudikatif bekerja sebagaimana mestinya, tetapi sebagai pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan adalah Presiden yang diatur secara konstitusional haknya untuk memberikan amnesti, abolisi dan rehabilitasi," ujar dia.
"Bersamaan dengan 1.116 orang lainnya yang mendapatkan remisi pada saat menjelang Agustus, tahun ini Presiden juga memberikan amnesti kepada para penghina Presiden, yang dituduh makar tanpa senjata, orang-orang tua, dan lain-lain," lanjutnya.
"Tapi, Presiden secara khusus memberikan amnesti dan abolisi kepada dua figur penting yang membelah masyarakat kita hari ini. Pendukung Hasto menganggap bahwa pengadilan kepada Hasto adalah balas dendam politik dari mereka yang menganggap sikap politik PDIP dan pendukung Ganjar-Mahfud secara umum lah yang membuat Hasto diseret ke pengadilan."
Di sisi lain, sambung Fahri, pendukung Tom Lembong meyakini bahwa jabatan Tom sebagai mantan co-pilot Tim Sukses pendukung pasangan capres Anies - Muhaimin adalah penyebab Tom akhirnya juga dicari cari kesalahannya.
"Berbulan-bulan jagat maya kita dipenuhi pembelahan akibat dua figur politik penting ini dijadikan momen oleh para pendukungnya dan juga oleh mereka yang kecewa untuk menciptakan kemarahan ke kiri dan kanan. Tetapi kemarahan itu juga tidak bisa sepenuhnya diarahkan kepada pemerintah yang baru terbentuk dan tidak bisa dianggap sepenuhnya bertanggung jawab terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ini urusan yudikatif," lugas dia menandaskan.
Tapi, di tangan seorang nahkoda eksekutif yang piawai, keputusan terbaik telah dibuat.
"Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa besar ini dari anasir dan kemungkinan perpecahan. Sungguh saya terharu karena momentumnya tepat sekali saat kita akan merayakan Proklamasi akemerdekaan Negara Republik Indonesia yang kita cintai yang ke-80," tutur Fahri.
"Semoga peringatan proklamasi 17 Agustus besok, akan diwarnai oleh rekonsiliasi di tingkat elite dan juga rekonsiliasi di tingkat rakyat Indonesia. Marilah kita memasuki bulan Agustus ini dengan perasaan bersaudara dan menghentikan niat mereka yang ingin memecah belah kita," harap dan ajak dia.
Di luar sana, dunia tidak sedang baik-baik saja bahkan di ASEAN sudah ada gejala perang saudara. "Indonesia sebagai negara besar hendaknya memberikan contoh menguatnya kohesi sosial dan berhentinya politik aliran serta mari kita akhiri sikap ekstrem dalam memandang sesama anak bangsa," ujar dia melugaskan ajakannya.
"Saya mengucapkan selamat kepada Mas Hasto dan Bung Tom atas putusan Presiden ini tetapi saya ingin berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan pada pak Dasco dan kawan-kawan di DPR atas sikap cepat yang luar biasa. Merdeka!" pekik magis Fahri pun mengunci keterangan unggahannya, yang dia tulis dari Depok, detik-detik jelang 1 Agustus 2025. Alias tengah malam tadi.
Penelusuran, jagat maya sejak Kamis malam hingga warta ini tiba di ruang digital Anda, masih dijejali dengan beragam respons, dan beraneka tanggapan, silang pendapat, pun hingga cibiran bahkan nyinyiran warganet.
Sementara terpisah, melalui keterangan tertulisnya yang beredar di kalangan media, Jum'at, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu yang juga eks anak buah Prabowo, eks Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai langkah Presiden Prabowo beri abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto merupakan "sebuah bentuk keadilan diberikan oleh Prabowo pada rakyat korban kriminalisasi."
Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan Kabinet Kerja 2015–2016 yang diadili dalam perkara korupsi impor gula di Kemendag, sedang Hasto dijerat KPK untuk kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 Harun Masiku.
Poyu sapaan karib Arief Poyuono, menyebut Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus korupsi tetapi yang bersangkutan tidak terbukti menerima aliran dana rasuah dari pemberian izin impor gula. Juga tidak ada kerugian negara sama sekali, justru negara untung, "dan ekonomi rakyat khususnya usaha yang menggunakan gula impor sebagai bahan baku berjalan," jelas dia.
Dia bilang, gula rafinasi impor yang diubah jadi gula kristal putih yang diserap atau dijual BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) harganya di bawah harga gula operasi pasar yang dibayar konsumen sehingga negara untung. Pelaku impor gula juga tidak merugikan negara lantaran gula kristal putih yang wajib dijual dan didistribusikan ke PPI juga dibayar dengan cara mengutang pada ke-8 perusahaan importir gula tersebut dan tidak pakai duit negara.
"Artinya kasus gula impor yang disidik Kejaksaan Agung hingga disidangkan memang bentuk dari proses law by order atau pesanan hukum untuk memenjarakan seseorang yang tidak bersalah atau lebih jelasnya, Tom Lembong korban kriminalisasi oleh negara dalam hal ini Kejaksaan Agung," tuding Poyu tanpa tedeng aling-aling.
Abolisi, ujar Poyu, adalah suatu hak menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Dari itu Poyu simpulkan, direksi PPI dan ke-8 orang (importir) yang dihukum juga harus dibebaskan, "demi keadilan."
Soal pemberian amnesti Hasto, "jelaslah Hasto itu korban politisasi oleh KPK yang di-order langsung Joko Widodo (Jokowi), karena KPK tidak bisa menghadirkan Harun Masiku. Baru di kasus Hasto yang ditangani KPK dan disidangkan di pengadilan, dapat dukungan dari tokoh seperti Romo Magnis, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, 21 akademisi dan praktisi hukum lain melalui 'amicus curiae'. Tentu ini menjadi poin juga untuk amnesti Hasto," tutup Poyu. (Muzzamil)
