Helo Indonesia

Anggota DPR RI Meminta Polisi Usut, Kasus Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Peristiwa
1 jam 26 menit lalu
    Bagikan  
Sidak Ombudsman
heloindonesia

Sidak Ombudsman - Anggota DPR RI meminta, polisi mengusut fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum, terkait temuan fasilitas mewah yang mencurigai peruntukannya di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman," kata Abduh, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (24/9/2026).

Dia menilai temuan Ombudsman RI hasil inspeksi mendadak pada Rabu (23/9) itu perlu diusut dari sisi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi, dapat diterapkan apabila petugas lapas terbukti terlibat, sementara aspek pidana diproses jika penyelidikan mendapati unsur tindak pidana, seperti penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dan penghalangan kerja Ombudsman.

"Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik," ucapnya.

Legislator bidang penegakan hukum itu juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengelolaan dan penggunaan anggaran maupun aset di Lapas Cibinong. Audit diperlukan untuk mengetahui indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Yusril Persilahkan Media Cek Belasan Ruang Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Menurut dia, audit BPK merupakan salah satu pintu masuk untuk mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi. "Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset? Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas," ujarnya.

Abduh meminta pengawasan terhadap lapas dilakukan secara kolaboratif, waktu nyata, dan berkelanjutan. Perubahan model pengawasan diperlukan untuk menutup celah dan meminimalisasi berbagai bentuk pelanggaran.  "Saya membayangkan ada pos pengawasan eksternal di setiap lapas, kemudian hasil pengawasannya dapat diinformasikan kepada publik secara berkala, misalnya setiap bulan atau triwulan," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9). Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong menjelaskan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata dia.

Temuan itu diperoleh, dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Sidak pertama dilakukan pada Juli, tetapi Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Pada sidak kedua, Rabu (23/9), Ombudsman mengaku kembali tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.

Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas, setelah sempat terlibat cekcok terlebih dahulu dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi pemeriksaan mereka.