Helo Indonesia

Selesai Adm, KPU Pesawaran Tetap Terbuka Pergantian Bacaleg dan Dapil

Annisa Egaleonita - Nasional -> Politik
Senin, 10 Juli 2023 16:16
    Bagikan  
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pesawaran, Yudi Ardiansyah

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pesawaran, Yudi Ardiansyah - Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran masih memberikan kesempatan partai politik (parpol) untuk melalkukan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) dan perubahan daerah pemilihan (dapil) hingga 4 November 2023.

"Parpol bisa melakukan perubahan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2024 dengan surat persetujuan dari pimpinan parpol pusat," kata Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino melalui Bidang Divisi Teknis Penyelenggara Yudi Andriyansyah.

KPU Pesawaran baru saja selesai memenuhi persyaratan administrasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023. "Alhamdulillah semua partai politik sudah memperbaiki dan melengkapi dokumen-dokumennya," kata Yudi, Senin (10/7/2023).

Dikatakan, proses perbaikan dokumen bacaleg merupakan bagian dari tahapan pemilu yang diberikan oleh KPU Kabupaten Pesawaran kepada parpol untuk memperbaiki dokumen-dokumen calon legislatif yang belum memenuhi syarat.

Baca juga: Pandawara Ungkap Maksud dan Tujuan Bersih-Bersih Pantai Sukaraja

"Pentingnya parpol menyelesaikan perbaikan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi sebelum tahap selanjutnya, yaitu tahap verifikasi," ujarnya.

Setelah periode perbaikan dokumen selesai, kemudian melanjutkan proses verifikasi ulang oleh KPU Pesawaran terkait dengan kelengkapan dan perbaikan yang telah dilakukan oleh parpol.

"Verifikasi itu dilakukan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia. Menurutnya, proses verifikasi merupakan langkah penting dalam pemilu, karena dokumen-dokumen yang lengkap dan sesuai akan memastikan keabsahan kandidat bacaleg yang akan bertarung dalam pemilu.

"KPU akan memeriksa berbagai aspek, seperti keabsahan dokumen identitas, kelengkapan persyaratan administratif, dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku," timpalnya. (Rama)