HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses gugatan dalam bentuk uji materi atau judicial review (JR) terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun jelang Pilpres 2024. Batas usia calon presiden dan wakil presiden digugat beberapa pihak.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenti meminta segera memutuskan uji materi atau judicial review terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurut dia keputusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres ini penting untuk segera dilakukan karena berdampak pada proses pemilihan umum yang sedang berjalan.
Baca juga: Jokowi Sebut LRT Jabodebek yang Pertama di Indonesia, Netizen: Dipikir yang di Palembang Odong-odong
"Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat mestinya MK akan menghitung dampaknya akan tahapan yang sedang berjalan,” kata Lolly kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
"Karena jika akhirnya MK, Misalnya mengabulkan permohonan tersebut, maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti Komuisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga secara teknis dia tidak menghambat tahapan yang sedang berjalan,” imbuh dia.
Lolly memastikan, selagi gugatan itu belum diputuskan di MK, pihaknya masih memakai aturan lama sebagai pedoman pelaksanaan pemilu.
Baca juga: Daftar Ulang Rp20 Juta, Mahasiswa Unila Jalur Prestasi Rencana Mundur
“Sampai saat ini belum ada perubahan, maka Kami dalam konteks ini adalah menunggu menghormati sekaligus memedomani Undang-Undang nomor 7 di pasal 169,” kata Lolly.
Diketahui Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda serta sejumlah kepala daerah mengajuka gugatan ke MK untuk diuji materi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Dalam uji materi tersebut PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda meminta MK menyatakan syarat usia minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah/wakil kjepala daerah
