Helo Indonesia

14,93 persen Bacaleg DPR Tidak Memenuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan 6-11 Agustus

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Minggu, 6 Agustus 2023 23:58
    Bagikan  
Gedung KPU RI
Parpol

Gedung KPU RI - Gedung KPU RI

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota legislatif DPR.

Dalam penyampaian hasil verifikasi tercatat, dari 10.323 bacaleg, sebanyak 83,84 persen dinyatakan memenuhi syarat atau MS. 

"Kami telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan, hasilnya, ada 83,84 persen yang dokumen pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU, Idham Holik, kepada wartawan, Minggu (6/8/2023). 

Selain itu Ketua Divisi Teknis KPU itu menyebutkan, sebanyak 14,93 persen bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Baca juga: Tindaklanjuti Surat Pemberitahuan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Jaksa Peneliti

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaiksan terhadap bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS," ujar Idham.

Semebtara ada 1,23 persen pencalonannya dihapus oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Namun, KPU memberikan waktu perbaikan yang berlaku pada 6-11 Agustus 2023. Kesempatyan tersebut diberikan untuk perbaikan dokumen bacaleg yang dinyatakan TMS. 

Baca juga: Polda Terima Tiga Laporan Soal Rocky Gerung, Akan Diserahkan ke Bareskrim Besok

"Dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023," tutup Idham.