HELOINDONESIA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu mengenai terbatasnya akses Silon (sistem informasi pencalon)di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Senin (4/9). Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu
Pada sidang tersebut DKPP diminta untuk memberhentikan sementara Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Para pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di ruang sidang..
Bawaslu sebagai pengadu telah melaporkan ke DKPP seluruh pimpinan dan anggota KPU RI terkait pembtasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Baca juga: Duet Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Capres-Cawapres Pertama Mendaftar ke KPU
Selain itu, para teradu didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Dalam sidang tersebut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari selaku teradu I membantah telah melakukan pembatasan terhadap pengaduo dalam hal ini Bawaslu RI terkait dengan akses Silon.
Baca juga: KPU Mengaku Status Caleg Eks Napi Belum Terungkap Sebelum Ada Laporan Dari Masyarakat
Dia beralasan bahwa KPU dalam menjalankan tugasnya dan wewenangnya harus berhati-hati karena menyangkut data pribadi seseorang.
"Para pngadu memahami langkah-langkah para teradu (KPU) dalam konteks menjalankan prinsip hati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD,” kata Hasyim.
