HELOINDONESIA.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres dimajukan menjadi 10 Oktober dari sebelumnya 19 Oktober 2023.
Menurut dia jika pendaftaran capres-cawapres tetap memakai jadwal sebelumnya yakni dibuka 19 Oktober hingga 25 November maka tahapan Pemilu berpotensi mengalami penundaan.
“Kalau menggunakan jadwal lama, kita harus menunda malahan. Jadi dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023). Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Karena itu dia sepakat dengan perubahan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres dimajukan 9 hari menjadi tanggal 10 Oktober 2023. Selain itu imbuh dia, dengan waktu pendaftaran efektif selama 6 hari bermanfaat agar mencegah potensi kericuhan paska penetapan pasangan capres-cawapres oleh partai.
Baca juga: Soal Jadwal pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Jokowi : Tanya ke KPU
“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” ujar Mahfud.
Terkait tahapan Pemilu, dia menyebutkan, masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan dan sebelum pemungutan suara. Sedangkan urusan logistik pemilu harus selesai sebelum pemungutan suara. Adapun gambar harus sudah dicetak beberapa hari sebelum pemungutan suaram
"Jadwal tahapan pemilu ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri, DPR RI dan Bawaslu,"tutupnya.
Masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan dan sebelum pemungutan suara, sedangkan urusan logistik pemilu harus selesai sebelum pemungutan suara, dan gambar harus sudah dicetak beberapa hari sebelum pemungutan suara," katanya.
Baca juga: KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres Menjadi 10 Oktober, DPR Ngaku Belum Dibahas
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo enggan berbicara soal usulan KPU agar masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan. Presiden meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada KPU karena merupakan ranah KPU
"Tanyakan ke KPU," ujar Presiden Joko Widodo di sela kegiatannya meninjau gudang Bulog di Bogor, Jawa Barat, Senin.
