HELOINDONESIA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ichsan Fuady.
Ichsan diproses DKPP dalam perkara nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan PNS Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Indrawati.
Indrawati mengaku dirugikan Ichsan yang disebut-sebut melarang pengadu mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Dalam sidang tersebut, DKPP menjstuhkan sanksi peringatan terhadap Ichsan. DKPP berpendapat dalil pengadu terbukti, dan jawaban Ichsan tidak meyakinkan.
Baca juga: Sidang DKPP, Bawaslu Minta Seluruh Anggota KPU Diberhentikan Sementara
Ichsan pun disebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada teradu Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (11/9).
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai ketua majelis. Didampingi oleh J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, sebagai anggota majelis.
Baca juga: Abai Keterwakilan Perempuan di Pemilu, DKPP Diminta Pecat 7 Komisioner KPU
Pada sidang tersebut, DKPP memberikan keputusan dalam perkara lain. DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhuir dan Pemberhentian dari Jabatan terhadap Adrian Yoro Nareng (Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara).
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan terhadap sejumlah penyelenggara pemilu yaitu, Faisal (Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur). Sanksi peringatan keras kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Yusri, Nurmi, dan Eni Yuliana. Anasta Tias, Syarifudin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), Samsul Bahri, Dedi Suryadi, dan Anggun Maryani (Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan kepada Teradu Adrian Yoro Nareng selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.
Baca juga: Bawaslu Lapor ke DKPP, KPU : Tak Ada Pembatasan Akses Silon
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan KEPP yang melibatkan 14 teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan (1), Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan (6), Peringatan Keras (5), dan Peringatan (2).
