LAMPUNG. HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pesawaran melakukan penertiban Atribut Peraga Sosialisasi (APS) di kabupaten setempat.
Penertiban APS tersebut dilakukan secara serentak di 11 kecamatan se-Kabupaten Pesawaran, Jumat (29/9/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah diwakili Koordinator Devisi Pengawasan Mutholib mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan persuasif dan surat himbauan kepada partai politik (parpol).
"Surat himbauan kepada parpol sudah dua kali kita lakukan, kemudian pada 18 September 2023, kita lakukan rapat koordinasi dengan para parpol terkait ATS yang melanggar," kata Mutholib.
Baca juga: Sebulan Tak Digaji, Pekerja Renovasi SMAN Wayjepara Mogok Kerja
"Alhamdulillah hasil rapat koordinasi tersebut, para parpol bersedia untuk menertibkan ATS yang melanggar aturan yang berlaku," timpalnya.
Dijelaskan, bahwa hari ini pihaknya hanya menertibkan sisa ATS yang belum terlepas dan akan dilanjutkan kembali di kecamatan hingga desa.
"Penertiban ini tidak mungkin selesai hanya hari ini, makanya kita lanjutkan di hari Senin dengan melibatkan Panwascam, POL PP, untuk menertibkan di tingkat kecamatan hingga desa-desa," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam penertiban, pelanggaran yang ditemukan berupa, lokasi pemasangan ATS yang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum seperti tempat ibadah dan sekolah.
Baca juga: PWI Lamtim Minta Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri
"Selain itu juga banyak ditemukan ATS yang berisi visi-misi Caleg, nomor Caleg, dan ajakan untuk memilih," ungkapnya.
"Dalam upaya pencopotan juga sudah kita upayakan supaya tidak rusak, dan bagi para parpol yang ingin mengambil ATS tersebut bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Pol-PP Kabupaten Pesawaran, Effendi mengatakan, pihaknya sudah menurunkan anggotanya setiap kecamatan untuk melakukan penertiban ATS.
"Anggota kita sudah tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten Pesawaran, untuk melakukan penertiban ATS yang melanggar aturan yang berlaku," pungkasnya. (Rama)
