HELOINDONESIA.COM - Mantan narapidana tidak bisa maju lebih cepat untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg). Narapidana harus menunggu lima tahun setelah menjalankan masa pidana untuk mencalonkan diri sebagai caleg pada pelaksanaan Pemilu.
Kebijakan tersebut berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023 perihal syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang diterbitkan komisi pemilihan umum atau KPU RI tersebut.
Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Transparency International Indonesia (TII).
Baca juga: MAKI Tuding KPU Biang Keladi di Balik Lolosnya 15 Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pra Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," demikian keterangan resmi MA dikutip Sabtu (30/9/2023).
MA juga beralasan, dalam kurun waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana, eks napi bisa melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya.
Hal itu sesuai Putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023. Dengan jangka waktu tersebut, masyartakat dapat menilai calon yang akan dipilihnya secara kritis dan jernih.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Pilih Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2024
MA juga memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. MA menghukum Ketua KPU selaku termohon membayar biaya perkara Rp1 juta.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," bunyi amar putusan tersebut.
