HELOINDONESIA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan partai politik alias parpol yang dapat mengusung Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) harus memenuhi syarat perolehan kursi di DPR minimal 20 persen.
"Pertama bahwa kegiatan pendaftaran pasangan bacapres wapres itu nanti akan dilakukan pada tanggal 19 oktober sampai dengan 25 oktoner 2023. Dari segi waktu tanggal 19 sampai dengan 24 oktober dilakukan pada jam 8 pagi sampai jam 16 sore. untuk hari terakhir 25 oktober akan dilaksanakan mulai jam 8 pagi sampai jam 23.59 WIB, bertempat di kantor kpu," kata Hasyim kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Berdasarkan PKPU tentang pencalonan Capres-Cawapres dilakukan pada 19 hingga 25 Oktober 2023. Hasyim menegaskan dua syarat itu harus dipatuhi semua parpol dalam mengusung Capres-Cawapres.
"Jadi parpol atau gabungan parpol yang dapat mencalonkan atau mendaftarkan bakal paslon presiden wakil presiden adalah parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPR RI minimal 25 persen jumlah kursi," ujarnya.
Baca juga: Tunggu Keputusan MK, KPU Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah
Selain itu, lanjut dia, parpol atau gabungan parpol hanya boleh mendaftarkan satu pasangamn calon. Artinya parpol yang masuk dalam koalisi hanya dapat mengusung satu Capres dan Cawapres saja.
"Jadi tidak boleh misalkan satu partai dia mendaftarkan si A di sisi lain dia juga mendaftarkan si B. tidak boleh. hanya satu pasangan calon," ungkapnya.
Setelah berkas masuk dan diperiksa KPU, paslon yang didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol akan diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara sehat jasmani dan rohani.
"Oleh karena itu kami berkepentingan untuk bertemu dengan parpol peserta pemilu 2024 yang nanti menjkadi bagian dari pengusul atau pendaftar pasangan calon," tuturnya