HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023)
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta berpeluang menjadi kandidat cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga: Dubes dan Wartawan Vietnam Akan ke Lampung, JMSI Rapat Tuan Rumah
Nah siapa Almas Tsaqibbirru? Pria ini disebut-sebuta sebagai pengagum Gibran Rakabuming. Usianya baru 23 tahun. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Diketahui dia juga anaknya Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Sebagai pengagum Gibran, Almas dalam gugatannya menuliskan bahwa Gibran sebagai Wali Kota Solo bisa bikin pertumbuhan ekonomi dari sebelumnya -1,74%, kemudian naik menjadi 6,25%.
"Ada banyak data yang tunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih berusia 40 tahun tapi tetap punya kinerja yang baik," tulisnya.
Baca juga: Megawati Klaim Penentuan Cawapres Ganjar Bukan Hanya Elektoral
Untuk itu, almas mengajukan gugatan ke MK, meminta agar syarat minimum usia capres dan cawapres dikecualikan bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah.