Kondisi Hujan Bisa Ciptakan Potensi Pelanggaran Administratif Logistik

Jumat, 1 Desember 2023 16:39
Naya Amin Zaini

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Memasuki tahapan kampanye sudah berlangsung namun disisi lain juga bersamaan tahapan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu juga berlangsung.

Menurut BMKG bahwa bulan November 2023 sampai dengan April 2024 akan terjadi musim hujan yang melanda di Indonesia. Apalagi pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, saat itu musim hujan yang lebat. Potensi terjadi efek bencana lainnya.

Baca juga: MUI NTT Dukung Ganjar Pranowo Jaga Toleransi di Indonesia

Menurut Naya Amin Zaini sebagai Korda Akademi Pemilu dan Demoktrasi (APD) Kota Semarang, mengatakan, dalam kondisi bencana alam misalnya banjir bandang, gempa, ROB, tanah longsor, penyediaan dan distribusi serta pengamanan perlindungan logistik pemilu harus membuat standar protokol keamanan, protokol keselamatan, protokol Kesehatan yang harus ditetapkan oleh KPU, apabila tidak ada potensi pelanggaran dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Bab IV, PKPU No. 14 Tahun 2023.

“Bahkan dalam tata kelola, manajemen untuk perlindungan, keamanan, keselamatan, peralatan logistik pemilu supaya tidak terjadi kerusakan, kehancuran, menurunkan kualitas kertas, kardus, tali, segel, tinta harus membuat standar pedoman teknis tersebut dengan ditetapkan dalam keputusan KPU, apabila tidak ada maka potensi melanggar Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 14 Tahun 2023,'' ujarnya, Jumat 1 Desember 2023.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Give Away di Akun Instagram RSUD Kendal

Dia menambahkan, apabila tidak ada ketentuan dalam membuat standar protokol keamanan, protokol keselataman, protokol Kesehatan dalam mengantisipasi bencana – bencana yang potensi terjadi di musim hujan ini yang harus ditetapkan oleh KPU.

''Maka potensi terjadi Pelanggaran administratif pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, hal ini sesuai Pasal 1 angka 37, Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, yang ditangani oleh Bawaslu,'' bebernya.

Antisipasi

Ditambahkannya, musim hujan adalah potensi terjadi bencana yang melandanya, serta mengantisipasi logistik yang terjadi kerusakan, kehancuran, menurunkan kualitas logistik kertas, kardus, tali, segel, tinta karena rentan sekali pelanggaran administratif pemilu (mal-administratif pemilu) karena tidak adanya suatu tata cara, mekanisme, prosedur, persyaratan yang digunakan dalam tahapan distribusi dan pengamanan tahapan logistik, sebagaimana diatu dalam PKPU No. 14 Tahun 2023 dan UU No. 7 Tahun 2017.

Baca juga: LPPM USM Selenggarakan Workshop Akreditasi dan Reakreditasi Jurnal

''Sebelum itu semua terjadi maka dibutuhkan mitigasi, preventif, antisipasi dari sekarang, dengan cara melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tidak diinginkkan apabila sudah terlanjut terjadi kerusakan logistik pemilu. Semoga tahapan distribusi logistik berjalan dengan kuwalitas, profesional, integritas untuk pemilu serentak 2024 yang labih baik,'' pungkasnya. (Aji)

Berita Terkini