HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengganti surat suara yang sebelumnya telah dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei ke warga negara Indonesia di Taiwan yang terdaftar sebagai pemilih.
Surat suara tersebut dinyatakan telah rusak usai dikirimkan ke pemilih di luar jadwal.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, surat suara yang rusak itu diganti dengan surat suara bertanda khusus.
Adanya tanda khusus tersebut untuk memastikan tidak ada suara ganda yang masuk ke perhitungan.
Baca juga: Wali Kota Eva Sidak, Ada ASN Bolos Masuk Kerja Hari Pertama 2024
Surat suara yang ditandai secara khusus itu berlaku untuk Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden.
“Itu dikatakan rusak dan akan diganti dengan surat suara yang baru dengan tanda khusus,” kata Idham dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (2/1/2024).
Idham menyebutkan, KPU telah berkoordinasi dengan PPLN Taipei terkait distribusi surat suara itu.
“PPLN akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pada 2-11 Januari 2023, sesuai dengan aturan di lampiran 1 Peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023. Insya Allah nanti proses pengiriman surat suara pos akan berjalan lancar,” tutur Idham.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan, sebanyak 62.552 surat suara yang telah dikirim secara prematur ke 31.276 pemilih di Taipei dianggap rusak.
Baca juga: Sependapat dengan Kubu Prabowo-Gibran, Cak Imin Keberatan MNC Jadi Penyelenggara Debat Capres Ketiga
Dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 seharusnya baru dikirim oleh PPLN setempat kepada pemilih yang tercatat mencoblos melalui pos pada 2-11 Januari 2024.