LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum berarti nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak dalam sertifikat tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, setelah AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembeli masih perlu mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, AJB merupakan bukti telah dilakukan transaksi jual beli, sedangkan sertifikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang tercatat dalam administrasi negara.
Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan dengan memperbarui nama pemegang hak dalam Buku Tanah dan sertipikat. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Nomor 18 Tahun 2021.
“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia.
Untuk mempercepat pelayanan, Kementerian ATR/BPN kini menerapkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang menjadi lokasi pilot projects.
Saat ini layanan tersebut tersedia di 17 Kantah. Rencananya, pada 24 September 2026 layanan akan diperluas ke 24 Kantah dan selanjutnya diterapkan secara bertahap di seluruh Kantah, sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi.
(Rohman).