HELOINDONESIA.COM - Sidang gugatan pilpres 2024 sudah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baik kubu 01 dan 03 sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi agar gugatan mereka dikabulkan.
Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi ada potensi permohonan paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan Denny melalui akun X-nya @dennyindrayana pada Rabu (27/3/2024), prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03.
Baca juga: Peringatan Hari Film Nasional Tahun 2024 Tularkan Semangat Keseluruh Indonesia
"Tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," ungkap Denny.
Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, menurut Denny, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja.
"Dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," ungkap mantan Wamenkumham ini.
Baca juga: Membedah Resmen Kadapi, Balonbup Waykanan
Apakah prediksi itu menjadi kenyataan?
"Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," tandas Denny.