HELOINDONESIA.COM -
HELOINDONESIA.COM - Fraksi Demokrat mengungkit lagi soal RUU Pemberantasan Aset, setelah beredar di media sosial (medsos) foto copy surpres (surat presiden) tentang RUU Pemberantasan Aset, yang mengungkap ternyata baru sekarang RUU itu diajukan ke DPR.
Yang mengungkit adalah anggota Fraksi Demokrat di Komisi III DPR, yakni Benny K Harman. Dia pula yang ikut mengunggah fotocopy Surpres RUU Perampasan Aset tersebut.
Anggota Fraksi Demokrat Ini rupanya menyentil Menko Polhukam Mahfud MD yang dulu mengatakan sudah pernah mengajukan RUU Perampasan Aset, katanya diajukan pada tahun 2020.
Kini, Benny menyatakan, melihat Surpres yang beredar tersebut, berarti pemerintah belum pernah mengajukan RUU Perampasan Aset.
Itu berarti, ternyata baru sekarang pemerintah mengajukan RUU Perampasan Aset, dengan adanya surat presiden (Surpres).
"Jika dokumen yg beredar di Medsos ini benar maka publik makin yakin bahwa Pemerintah sebelumnya tidak pernah ajukan RUU Perampsan Aset ke DPR," tulis Benny K Harman di twitter dengan akun @BennyHarmanID.
Dia mengungkit bahwa yang menghambat bukan DPR, tapi pemerintah sediri. Dan dia dengan mempertanyakan, kini pemerintah minta segera dibahas dan disetujui?
":Jadi, pemerintah bukan DPR yg menghambat. Selanjutnya apakah RUU ini akan segera dibahas dan disetujui? #RakyatMonitor#," tulis Benny lagi.
Diterima DPR 4 Mei 2023
Untuk diketahui Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa Surpres telah diterima DPR pada 4 Mei 2023. Surpres itu presiden menyatakan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR.
"Dengan ini kami menyampaikan ...... Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana ..... untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama."
Mulainya polemic RUU tersebut, karena beberapa waktu lalu, di komisi III DPR, Menko Polhukam Mahfud MD meminta dukungan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Permintaan itu disampaikan kepada Ketua Komisi III DPR Bambang 'Pacul' Wuryanto.
Sebab selama ini pemberantasan korupsi sulit, dan kalau ada UU Perampasan Aset, Mahfud MD meyakini akan membuat langkah pemerintah lebih mudah lagi dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul. Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung," pinta Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Bambang Pacul saat itu langsung menjawab, menurutnya kalau minta dukungan langsung kepada para ketua umum parpol. Pernyataan Bambang Pacul saat itu menjadi berita besar, karena mengungkap peran para ketum parpol.
“Pak Mahfud tanya pada kite, tolong dong UU Perampasan Aset dijalani? Republik sini ini gampang Pak, lobinya jangan di sini Pak. Ini Koreya-koreya ini semua menurut bosnya masing-masing. Di sini boleh ngomong galak Pak, Bambang Pacul ditelpon Ibu, Pacul berhenti, eh cut. Berheni Pak. Laksanakan, laksanakan Pak,” kata Bambang Pacul.
“Mungkin, kalau perampasan aset bisa, tapi harus bicara dengan para ketum partai dulu. Kalau di sini ngak bisa Pak. Jadi permintaan njenengan saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah Ketum partai,” tandas Bambang Pacul.
Pernyataan Bambang Pacul inilah yang tempo hari menjadi berita besar dan heboh. Dia pun dirujak netizen. (*)
(Winoto Anung)