Dasco Tunda Sahkan UU Pemilu, Tak Kourum dan Tunggu Aspirasi Warga

Kamis, 22 Agustus 2024 12:28
Dasco

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - DPR RI menunda agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada karena tidak kourum dan akan melihat aspirasi masyarakat atau warga di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Walau sudah diskors 20 menit, sesuai tatib, rapat paripurna tetap tidak memenuhi kuorum, kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Otomatis rivisi UU Pilkada tidak bisa disahkan, ujar politikus Partai Gerindra itu.

Rencana, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada hari ini. Namun gagal, "Kita akan lihat perkembangannya. DPR RI adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya akan melihat aspirasi rakyat.

Baca juga: Indonesia Darurat, Lawan Politik Dinasti Borjuasi!

Sufmi Dasco tak menjelaskan apakah RUU Pilkada akan disahkan sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada tanggal 27 Agustus 2024.

Menurut Dasco, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim) sebelum kembali menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada.

Revisi UU Pilkada disinyalir akan menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baca juga: Rakyat Bukan Obyek Syahwat, Surat Terbuka Aca Disway dan Mahfud MD

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.(HBM)

Berita Terkini