Lampung Atensi KPK, Penahanan Tersangka Utak-Atik WTP Diperpanjang

Jumat, 3 Juli 2026 10:45
Angga (AI Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- KPK RI memperpanjang masa penahanan Augusz Dewanggara alias Angga selama 40 hari terkait skandal utak-atik hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan pemkab/pemkot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Lampung dikabarkan termasuk menjadi atensi penyelidikan tertutup KPK RI. Lembaga antirasuah ini memerlukan waktu lebih panjang untuk mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan tertutup atas kasus ini karena banyaknya bukti permulaan.

Informasi yang diperoleh Heloindonesia.com, Kamis (2/6/2026), kasus utak-atik laporan pengelolaan APBD dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP) tak hanya di Kabupaten Muara Enim.

Bukti permulaan yang didapat berdasarkan barang bukti dan catatan dari ruang Tenaga Ahli AKN 5 BPK RI utak-atik hasil BPK RI banyak melibatkan daerah lain di luar Kabupaten Muara Enim.

Informasinya, anggota 5 BPK RI telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan kepala perwakilan BPK yang menjadi wilayahnya. Bahkan kepala BPK Perwakilan Lampung hari ini, Jumat (2/6/2026) kembali dipanggil ke Jakarta.

Dalam setiap kasus yang melibatkan anggota BPK RI biasanya selalu berhenti pada orang kepercayaan atau kepala perwakilan dan kepala sub (kasub) pada perwakilan BPK di daerah.

Berdasarkan informasi lainnya yang diperoleh Heloindonesia.com dari Gedung Merah Putih, tersangka Titin akan mengajukan praperadilan dan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus utak-atik agar status WDP jadi WTP.

Angga diduga "orang kepercayaan" Dr. Bobby Adhityo Rizaldi, politikus Partai Golkar yang saat ini menjabat anggota V BPK RI yang membawahi kepala perwakilan BPK provinsi dari Aceh hingga Lampung. Di Lampung, Kepala Perwakilan BPK RI adalah Nugroho Heru Wibowo, SR, M. Comm, CSFA, ACPAD, CA, Ak.

Bekas tenaga ahli Bobby ini yang memiliki akses komunikasi dengan para pegawai BPK RI. Angga dan dua tersangka lain ditangkap pada Rabu (10/6/2026), kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026), dokumen yang ada telah diamankan.

Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkapkan konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus OTT Bupati nonaktif Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Edison.

"Ada bukti petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. Penyidik KPK RI tak hanya mengubah WDP jadi WTP, tapi juga mengamankan dokumen kertas kerja pemeriksaan, dll. (HBM)

Berita Terkini