LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tokoh Reformasi 98 Lampung Habiburokhman beberapa kali terkena lemparan botol air minum ketika naik mobil komando aksi menolak revisi UU Pilkada ketika di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Para demonstran berteriak minta dirinya turun: turun turun turun enggak tahu malu. Aparat keamanan dengan tamengnya membuat pagar betis untuk menyelamatkan anggota DPR RI dari Partai Gerindra itu.
Padahal, ketika naik mobil komando, dia sudah didampingi Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Tapi, massa aksi tetap riuh saat melihat kehadiran Habiburokhman dan dua anggota DPR RI lainnya.
Habiburokhman bersama Wakil bersama Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dan Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto menemui massa aksi yang menggelar demonstrasi menolak Revisi UU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Turun turun turun enggak tahu malu," teriak massa.
Habiburokhman mengaku jidatnya terkena lemparan.bNamun, ia mengatakan tak masalah, risiko sebagai wakil rakyat. "Tadi kena lempar beberapa kali, itu risiko wakil rakyat," katanya.
Kata dia, dulu waktu demo juga tukang lempar-lemparan. Habiburokhman menegaskan dalam posisinya saat ini sebagai wakil rakyat berjanji akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar buntut sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016 yang justru bertentangan dengan putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan penghitungan syarat usia pasangan calon kepala daerah.
DPR RI menunda agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada karena tidak kourum dan akan melihat aspirasi masyarakat atau warga di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Walau sudah diskors 20 menit, sesuai tatib, rapat paripurna tetap tidak memenuhi kuorum, kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Otomatis rivisi UU Pilkada tidak bisa disahkan, ujar politikus Partai Gerindra itu.
Rencana, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada hari ini. Namun gagal, "Kita akan lihat perkembangannya. DPR RI adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya akan melihat aspirasi rakyat.
Sufmi Dasco tak menjelaskan apakah RUU Pilkada akan disahkan sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada tanggal 27 Agustus 2024.
Menurut Dasco, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim) sebelum kembali menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada.
Revisi UU Pilkada disinyalir akan menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.(HBM)
-