LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bawaslu Kota Metro merespon laporan Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) atas dugaan pidana pemilu lima mantan komisioner KPU yang mendiskualifikasi Paslon 02 Wahdi-Qomaru (Waru) sehari sebelum demisioner.
Ilyas mengucapkan terima kasih atas respon Bawaslu Kota Metro yang telah menerima laporannya dan dapat melaksanakan tugas secara profesional atas dugaan pidana para mantan komisioner KPU setempat.
Ketua Bawaslu Kota Metro Drs. Badawi Idham saat menerima rombongan Forkadi menegaskan akan segera mengkaji kembali setelah pelapor melengkapi bukti-bukti tambahan atas dugaan adanya tindak pidana pemilu.
"Kami akan secepatnya menindaklanjuti laporan ini dan nanti Bawaslu juga akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan," kata Drs. Badawi Idham seperti dikutip pihak Forkadi.
Advokat yang melaporkan para komisioner yang tergabung dalam Forkadi adalah Muhamad Ilyas, SH, Syech Hud Ismail, SH, H. Benny HN Mansyur, SH, Suwardi, SHI, Puja Kusuma Suud Putra, SH, Edi Samsuri, SH., Yuli Setyowati, SH, Gresyamanda Juliana Puteri, SH, dan Chintia Mutiara Dewi, SH.
"Hari ini, kami melengkapi bukti-bukti tambahan ke Bawaslu Metro salah satunya PKPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 15, Ayat 3," ujar Ketua Forkadi Muhamad Ilyas, SH, Sabtu (30/11/2024).
Menurutnya, pihaknya mengantarkan bukti tambahan sebagai bentuk keseriusan. "Kami harap Bawaslu profesional. Jika jalan di tempat, kami akan menempuh langkah berikutnya sesuai Pasal 193 B, Ayat 2," katanya.
Sekretaris Forkadi Suwardi, SHI menambahkan bahwa keputusan KPU lalu tak berdasar dan merupakan kesewenangan yang berdampak hukum. PKPU No.17 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 3 memperkuat adanya tindak pelanggaran pidana pemilu Pasal 180 ayat 2 dan Pasal 193A ayat 2.
Dalam PKPU No. 17 Tahun 2024, pasal 15 ayat 3, apabila terdapat salah satu calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan terpidana, maka KPU boleh membatalkan salah satu calon, bukan keduanya.
Pasal 180, Ayat 2, setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45 dipidana penjara paling singkat 36 bulan, paling lama 96 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp 96 juta.
Pasal 193A, Ayat 2, menegaskan ketua dan/atau anggota KPU kabupaten/kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 144 bulan dan denda
paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp144 juta.
Menurut Suwardi, SHI, kelima mantan komisioner KPU Metro telah berupaya melawan hukum dengan menghilangkan hak warga negara padahal yang bersangkutan tidak dalam posisi terjerat persoalan hukum.
"Oleh sebab itu, kita tuntut para anggota KPU Metro demisioner karena ini jelas pelanggaran pidana pemilu" tegas pria yang biasa disapa Bojes ini.
Kelima Komisioner KPU Kota Metro Periode 2019-2024 yang dilaporkan dalah Ketua Nurris Septa Pratama dan anggota: Ahmad Fatoni, Yunita Dewi Nurbaya, Jumadi Ahmad, Tony Wijaya, Nurris Septa Pratama, dan Nova Hadiyanto.
Setelah KPU RI turun tangan :Pilkada Metro tetap dengan dua pasang calon kepala daerah, yakni Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana serta Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman (Waru). (Rilis/HBM)
-