Oleh Imam Baehaqi
Aktivis NU dan Pengasuh PP MIS Raudlotul Jannah Sarang
MUKTAMAR Nahdlatul Ulama (NU) Ke-35 di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan lima tahunan. Lebih dari itu, muktamar merupakan momentum melakukan muhasabah terhadap sistem organisasi agar tetap selaras dengan jati diri NU sebagai jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah yang berlandaskan akidah Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, berpijak pada khazanah fikih empat mazhab, dan tumbuh dalam tradisi musyawarah masyarakat Nusantara.
Pertanyaan yang layak diajukan adalah: apakah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui sistem one man (PCNU) one vote masih sesuai dengan karakter dasar NU?
Sistem tersebut memang memberi ruang partisipasi yang luas. Namun dalam praktiknya, berbagai muktamar beberapa dekade terakhir memperlihatkan bahwa kompetisi elektoral semakin menyerupai kontestasi politik praktis. Konsolidasi suara, pembentukan tim sukses, kampanye terbuka maupun tertutup, hingga tudingan praktik money politics menjadi fenomena yang berulang. Situasi demikian tidak hanya menguras energi organisasi, tetapi juga berpotensi mengikis ukhuwah nahdliyah.
Dalam perspektif fikih, praktik pemberian sesuatu untuk memengaruhi pilihan termasuk kategori risywah yang dilarang syariat. Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
"Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap."
Karena itu, apabila mekanisme pemilihan membuka peluang semakin besarnya praktik semacam itu, maka sudah semestinya organisasi melakukan evaluasi terhadap sistemnya.
Padahal budaya politik Nusantara sejak dahulu dibangun di atas semangat musyawarah untuk mufakat. Sila keempat Pancasila secara tegas menegaskan bahwa demokrasi Indonesia adalah "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."
Artinya, demokrasi Indonesia tidak identik dengan voting sebagai tujuan utama. Voting hanyalah jalan terakhir apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Nilai tersebut sangat dekat dengan tradisi pesantren. Seorang kiai tidak dipilih melalui kampanye, tetapi lahir dari pengakuan keilmuan, akhlak, keteladanan, dan kemaslahatan umat. Tradisi inilah yang sesungguhnya menjadi ruh kepemimpinan NU sejak didirikan para muassis.
Dalam sejarah NU sendiri, proses pengambilan keputusan strategis lebih banyak ditempuh melalui musyawarah para ulama. Para pendiri NU seperti KH. Hasyim Asy'ari, KH. Wahab Hasbullah, KH. Bisri Syansuri, KH. Ali Maksum, KH. Ahmad Siddiq, dan para masyayikh lainnya selalu mengedepankan syura dibanding kompetisi terbuka. Kepemimpinan dipandang sebagai amanah, bukan hadiah kemenangan politik.
Karena itu, konsep Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebenarnya bukan gagasan baru dalam NU. AHWA merupakan representasi para ulama yang memiliki otoritas keilmuan, integritas moral, pengalaman organisasi, serta diterima oleh warga Nahdliyin. Mereka diberi mandat untuk bermusyawarah menentukan pemimpin terbaik berdasarkan kemaslahatan organisasi.
Secara normatif, prinsip musyawarah memang menjadi salah satu asas penting dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. AD NU menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan organisasi berpedoman pada prinsip syura, ukhuwah, kemaslahatan, dan ketaatan terhadap keputusan permusyawaratan organisasi. AD/ART juga memberikan kewenangan kepada Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi untuk menetapkan aturan organisasi, termasuk mekanisme pemilihan pimpinan sepanjang dilakukan melalui perubahan peraturan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, mekanisme pemilihan Ketua Umum bukanlah sesuatu yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah. Selama Muktamar memandang terdapat sistem yang lebih membawa maslahat dan lebih sesuai dengan karakter NU, perubahan mekanisme merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Muktamar.
Dalam konteks itulah, muncul gagasan agar Muktamar NU Ke-35 mengembalikan pemilihan Ketua Umum PBNU kepada mekanisme AHWA. Bukan hanya Rois Aam yang dipilih melalui musyawarah AHWA, tetapi juga Ketua Umum PBNU. Dengan model demikian, AHWA bermusyawarah secara mendalam mengenai kapasitas, integritas, rekam jejak, keilmuan, kemampuan manajerial, serta penerimaan calon di kalangan warga NU. Tentu saja nama-nama yang dimusyawarahkan oleh AHWA setelah melalui persetujuan Rois Am terpilih. Setelah mencapai mufakat, nama Ketua Umum ditetapkan dengan persetujuan Rois Aam terpilih sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam jam'iyyah NU.
Model ini memiliki beberapa kelebihan. Pertama, mengurangi biaya politik dan potensi transaksi suara. Kedua, meminimalkan polarisasi antarkelompok pendukung. Ketiga, mengembalikan kewibawaan ulama sebagai penentu arah organisasi. Keempat, memperkuat hubungan harmonis antara Syuriah dan Tanfidziyah sehingga keduanya menjadi satu kesatuan kepemimpinan yang saling menguatkan.
Tentu saja, AHWA juga perlu dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, keterwakilan wilayah, serta independensi agar benar-benar menjadi forum hikmah, bukan sekadar arena kompromi elit. Anggotanya harus dipilih berdasarkan kapasitas keilmuan dan integritas, bukan kepentingan politik sesaat.
Muktamar Tambakberas memiliki nilai historis yang sangat kuat. Di pesantren inilah KH. Abdul Wahab Hasbullah menanamkan tradisi berpikir, bermusyawarah, dan membangun persatuan umat. Semangat itu terasa semakin relevan ketika NU menghadapi dinamika organisasi yang semakin kompleks.
Sudah saatnya Muktamar NU Ke-35 tidak hanya memilih pemimpin baru, tetapi juga meninggalkan warisan berupa penyempurnaan sistem kepemimpinan yang lebih sesuai dengan karakter asli NU. Sebab NU bukan sekadar organisasi massa yang mengejar kemenangan suara terbanyak, melainkan rumah besar ulama dan umat yang bertumpu pada ilmu, akhlak, hikmah, dan musyawarah.
Apabila tujuan utama organisasi adalah menghadirkan kemaslahatan, maka mekanisme pemilihan pemimpin pun semestinya menjadi jalan menuju persatuan, bukan kompetisi yang berpotensi melahirkan perpecahan. Di situlah musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi menemukan relevansinya sebagai ikhtiar mengembalikan NU kepada khittah, tradisi, dan nilai-nilai luhur yang diwariskan para muassis.
Rembang, 01 Agustus 2026