HELOINDONESIA.COM - Polemik ruko caplok bahu jalan dan saluran air di Pluit, Jakarta Utara terus berlanjut setelah PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengklaim lahan tersebut milik Jakpro.
Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik ruko Pluit
Sebab dia beralasan, belum mengetahui Duduk permasalahan yang sebenarnya lantaran belum pernah mendatangi langsung lokasi tersebut.
"Nannti belum ke lapangan. Kalo udah ke lapangan gw baru bisa ngomong," ujar Prasetyo di Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).
Namun Politikus PDI Perjuangan ini berjanji dalam waktu dekat, akan segera melakukan pengecekan ke lokasi ruko di Pluit. Setelah kunjungannya tersehut, dia akan bicara hal itu ke publik.v"Nanti gw mau cek lapangan juga," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai pihak terkait dari Pemprov DKI akhirnya menyampaikan komentarnya soal heboh ruko di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang bangunannya memakan bahu jalan.
Corporate Secretary JakPro, Syachrial Syarief mengklaim bahwa lahan tersebut bukanlah bahu jalan namub merupakan lahan milik Jakpro. Hal tersebut kata Syachrial, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK).
Dia menyayangkan, pemilik ruko malaj menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan pribadadi namun tidak pernah berkordinasi dengan pemilik lahan dalam hal ini PT Jakpro.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik JakPro," tutur Syachrial melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023)..
Dia juga mengungkapkan, pemilik ruko juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.
Baca juga: Pj Heru Budi Diminta Gercep, Tuh Udara di Jakarta Makin Buruk Ancam Kesehatan Warga
Atas dasar itu, PT Jakpro menegaskan, lahan tersebut bukan milik warga ruko. Mereka dinilai melakukan nodifikasi lahan tanpa izin.
