HELOINDONESIA.COM --— Dalam ucapan selamatnya atas terpilih, ditunjuk dan ditetapkannya Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sisa masa jabatan 2021—2026, advokat muda Lampung yang concern isu-isu perburuhan, Ali Akbar, berharap agar kepemimpinan baru Pramudya dapat turut berkontribusi maksimal dalam upaya bersama uber target penaikan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Indonesia agar minimal bisa bertengger di angka berkeharapan.
"Tahniah. Saya turut ucapkan selamat terpilih, selamat bertugas. Selain konsolidasi intern, demi wujudkan visi Dirut Pramudya percepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaga kualitas pelayanan optimal pada peserta program, saya turut berharap BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan tentunya, dapat uber target Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Indonesia bisa naik lagi," ujar Ali Akbar di Bandarlampung, Minggu.
Lalu, Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan, apa itu? Disaripatikan dari beragam sumber, Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) merupakan serangkaian indikator pengukuran pembangunan ketenagakerjaan tahunan satu negara yang berlaku universal berdasar pada konsepsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) 2016—2030 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau dikenal Agenda 2030, poin ke-8: pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak.
Secara rigid, IPK didefinisikan sebagai gambaran keberhasilan kemanfaatan program pembangunan ketenagakerjaan yang diukur secara komposit dari 9 indikator utama dan 25 sub indikator, meliputi pembangunan pada tingkat nasional maupun daerah.
Adapun, ke-9 indikator utama dimaksud: perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan kerja, dan jaminan sosial tenaga kerja.
Sederhananya, IPK ini merupakan indikator komposit yang dirancang untuk mengevaluasi capaian pembangunan ketenagakerjaan nasional maupun daerah.
Sebab itu, pada IPK terdapat peta capaian setiap program, dan merupakan penjabaran dari 4 tujuan pembangunan ketenagakerjaan: pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja (naker), pemerataan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Indonesia menerapkannya sejak 2017, diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 206/2017 tentang Pedoman Pengukuran IPK, sebagai rujukan prioritas ataupun acuan pelaksanaan tugas fungsi pembinaan dan penyusunan program pembangunan ketenagakerjaan kepada pemda; membantu pemangku kebijakan menemukenali masalah, potensi, dan tantangan pembangunan ketenagakerjaan; jadi panduan merancang intervensi lebih efektif dalam perluasan akses kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan perkuatan perlindungan tenaga kerja; berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi via peningkatan produktivitas dan kualitas SDM.
Disaripatikan dari dokumen Hasil Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan 2020 terbitan Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan (Pusrenaker) pada Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, dari tiga tantangan utama kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Yakni, relatif terseoknya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19 yang imbas buas multidimensionalnya termasuk dirasakan dunia usaha dunia industri dan dunia kerja RI, juga tantangan disrupsi ekonomi ala rezim Revolusi Industri 4.0 yang terus menggejala sejak 2011, dan tantangan bonus demografi yang di Indonesia akan berfase puncak 2030.
Per eksisting, dampak beringas krisis ekonomi pada saat hingga pascapandemi bagi kondisi ketenagakerjaan RI antara lain ditandai pembatasan kegiatan fisik (PPKM) berakibat aktivitas produksi terinterupsi, berimplikasi turun tajam pertumbuhan ekonomi. Puji Tuhan, RI beruntung tak sampai lockdown.
Bagi pelaku usaha, berhentinya aktivitas produksi mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan, mengakibatkan sebagian darinya terpaksa merumahkan sebagian karyawan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, Indonesia yang diperkirakan akan mengalami puncak bonus demografi pada 2030 saat proporsi penduduk usia produktif 15-64 tahun diprediksi mencapai 64% dari total populasi (diproyeksi 297 juta jiwa).
Saat ini, dengan tren positif: peningkatan pertumbuhannya konsisten satu dekade terakhir, sekaligus menempatkan Indonesia selaku negara berjumlah penduduk terbanyak keempat di dunia, pemutakhiran proyeksi jumlah penduduk versi Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk RI diperkirakan 284,44 juta jiwa (didalamnya 9.522.910 jiwa penduduk domisili Lampung) per 31 Mei 2025.
Dengan tercakup didalamnya, BPS mencatat sebagian besar penduduk kini berada pada kelompok usia produktif, termasuk poyeksi tahun 2025 ini dikirka ada tambahan sekitar 3,59 juta penduduk baru terserap dunia kerja, memperkuat jumlah 153,05 juta angkatan kerja nasional per Februari 2025.
Tak ayal, apabila penduduk usia produktif ini dibekali portofolio kompetensi yang sebangun kebutuhan dunia usaha dunia industri dan dunia kerja, sehingga dapat bersumbangsih dalam peningkatan perekonomian nasional.
Maka pencapaiannya, bakal merupakan bekal modalitas sosial gigantika dalam upaya total meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sehingga kontribusi penduduk usia produktif itu —siap tidak siap, mau tidak mau— harus dibarengi jaminan ketersediaan kesempatan kerja di pasar kerja dalam negeri dan manca.
Terkait, sigi lembaga survei McKinsey merilis akan ada 23 juta jenis pekerjaan terdampak dan tergantikan otomatisasi, sisi lain akan muncul 46 juta pekerjaan baru, di Indonesia.
Kata lain, tantangan lini revolusi digital akan sebabkan ragam perubahan baru, munculkan jabatan-jabatan profesi baru pasar kerja yang akan membuka peluang kesempatan kerja.
Demi menghadapinya, demi hadapi Revolusi Industri 4.0 ini, maka teknologi informasi, kecepatan, inovasi dan kompetensi kerja jadi keniscayaan yang wajib dikuasai angkatan kerja. "Bahkan, apabila tenaga kerja melek teknologi, ekonomi Indonesia diprediksi dapat tumbuh hingga 7 persen," tulis McKinsey.
Tetapi faktual berdasar laporan Bank Dunia medio lima tahun lalu, disebutkan baru 4,7% perusahaan RI yang telah beri pelatihan kerja.
Per kini, data Satudata Kemnaker mencatat di Indonesia terdapat 6.365 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) per semester I-2024 meliputi ragam jenis mulai dari BLK Komunitas, BLK UPTD, BLK UPTP, BLKLN, Lembaga Pelatihan Kementerian/Lembaga, LPK Swasta, SKPD.
Per komposisi, proporsi terbanyak yakni BLK Komunitas (55,71%) dan LPK swasta (38,08%). Per status akreditasi, baru 20,42% LPK yang telah terakreditasi, sisanya 79,58% belum.
Selain itu, 18.453 perusahaan telah lakukan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan (pertama, berkala, ulang, khusus); dengan 398.304 objek pengawasan K3 dan objek peralatan/pesawat, mesin dan instalasi, jadi proporsi terbesar 81,77% yakni 325.701. Per triwulan IV/2024.
Disamping itu, data Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) 2019-kuartal II 2020 mencatat, baru 73,7% penduduk RI yang memanfaatkan teknologi internet sebagai pendukung kerja, sehingga Indonesia masih tertinggal misal dibanding Singapura yang saat itu sudah mencapai angka 84%.
Per mutakhir, masih data APJII, jumlahnya hingga akhir 2024 tembus 79,5% setara 221,5 juta jiwa dari total populasi RI. Pertanda, adopsi maupun penetrasi internet untuk keperluan kerja terus bertumbuh positif dengan ragam corak pemanfaatan eksesif.
Dalam akses informasi konstruktif, komunikasi progresif, kolaborasi partisipatif, peningkatan produktivitas kerja yang lebih atraktif dan kompetensi kerja yang kompetitif. Berkat dorongan perkembangan infrastruktur digital, pertumbuhan ekonomi digital, transformasi digital yang semakin masif, serta daya ungkit literasi digital yang semakin kreatif, dengan dominasi pekerja latar milenial dan zilenial menjadi kekuatan terbesar pengguna aktif.
Bicara progres, meski terdengar paradoks, menilik data bagus BPS 2024 tentang tingkat produktivitas tenaga kerja RI yang terus naik lima tahun terakhir, dari Rp83,48 juta pada 2020 menjadi Rp84,85 juta pada 2021, jadi Rp86,55 juta pada 2022, naik menjadi Rp87,96 juta pada 2023, dan Rp89,33 juta pada 2024.
Sehingga, notabene seturut tagar khas Barenbang Kemnaker, #DataBercerita, peningkatan tersebut "cerminan nyata dari efisiensi yang lebih baik dan kualitas SDM Indonesia yang semakin unggul."
Tetapi di sisi lain, IPK Indonesia masih bak dongkrak kadang menurun kadang menanjak.
Namun demikian, buah pencapaian resolusi kinerja Kemnaker dalam menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang makin kondusif melalui Sembilan Lompatan Ketenagakerjaan taja Kemnaker 2020—2024 lalu seiring target rencana pembangunan nasional pada pengembangan sumber daya manusia.
Perinci: Transformasi BLK, Link and Match Ketenagakerjaan, Transformasi Program Perluasan Kesempatan Kerja, Pengembangan Talenta Muda, Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri, Visi Baru Hubungan Industrial, Reformasi Pengawasan, Ekosistem Digital SIAPKerja, dan Reformasi Birokrasi.
Sembilan lompatan tersebut disebut-sebut terpaut menjadi inovasi besar yang berperan jadi bagian jurus maut sektor ketenagakerjaan bagi ketahanan ekonomi nasional meski harus dibayangi cenayang keberdalaman daya rusak dampak sistemik pandemi global ikut menggelayut, dalam upaya Indonesia agar berkemampuan diri hadapi bonus demografi di era digitalisasi pascapandemi, pun dengan terus berupaya memantaskan diri hingga kini, dengan kepercayaan penuh siap songsong masa puncaknya pada 2030 nanti.
Sebagai indikator komposit yang dirancang untuk mengevaluasi capaian pembangunan ketenagakerjaan baik di tingkat nasional maupun daerah, dengan ragam kegunaan dan manfaat IPK seperti diulas di atas.
Hasil model penentu kinerja IPK menunjukkan, sektor industri dan jasa memiliki hubungan positif signifikan terhadap peningkatan IPK.
"Artinya, pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh kedua sektor ini berperan penting dalam mendorong pembangunan ketenagakerjaan," tulis Barenbang Kemnaker.
Produktivitas tenaga kerja juga dipengaruhi secara signifikan oleh pertumbuhan sektoral, terutama melalui kontribusi sektor jasa yang memberikan dampak terbesar dalam model.
Namun, tantangan muncul dari tingkat inflasi, yang terbukti berdampak negatif terhadap semua ukuran kinerja ketenagakerjaan, termasuk IPK, produktivitas, dan outcome.
Temuan ini menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga untuk ciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung pembangunan tenaga kerja yang berkelanjutan dan membuka peluang kerja yang lebih luas.
Laporan Pusrenaker Barenbang Kemnaker itu juga menyebut pemerintah perlu memberikan dukungan pendanaan Program Pembangunan Ketenagakerjaan di daerah, terutama daerah dengan Kapasitas Fiskal Terbatas, Daerah dengan Letak Geografis Sulit, dan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
"Keterbatasan fiskal daerah dapat diatasi dengan menggunakan sumber pendanaan dalam bentuk usulan DAK Non Fisik bidang Ketenagakerjaan, misal dengan mengalihkan Dana Dekonsentrasi dan Perbantuan atas program-program yang sudah menjadi kewenangan daerah."
Bicara angka, maju mundurnya kondisi pembangunan ketenagakerjaan RI sesuai hasil pengukuran IPK kurun lima tahun terakhir, banyak yang berharap "jadikan itu" cemeti.
Sebagai informasi, capaian IPK Indonesia tahun 2020 sebesar 61,33, menurun 6,31 poin dibanding 2019. Dengan capaian IPK sebesar itu, Status Pembangunan Ketenagakerjaan Nasional menjadi “Menengah Bawah”.
Secara nasional, IPK tertinggi 2020 diraih Provinsi DKI Jakarta (76,11), disusul Sulawesi Selatan (67,38), Kalimantan Selatan (67,36). Saat itu, provinsi status IPK “Menengah Atas” ada 7 provinsi (2019: 23 provinsi). Lalu, 20 provinsi berstatus IPK “Menengah Bawah” dan 7 provinsi lainnya berstatus “Rendah”.
Yang faktual menarik dari hasil pengukuran IPK Indonesia tahun 2020 lalu ini, bahwa dari sembilan indikator utama IPK, satu-satunya indikator utama yang tak didera penurunan indeks adalah: Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Ia justru sebaliknya, meningkat sebesar 0,49.
Benar, peningkatan tersebut tergeber, "karena semakin banyaknya perusahaan terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar taklimat Kemnaker.
Tiga besar indikator utama dengan agregat penurunan terbesar saat itu, yakni Kondisi Lingkungan Kerja menurun sebesar 1,49, Penduduk dan Tenaga Kerja menurun sebesar 1,35, Kesempatan Kerja menurun sebesar 1,11.
Selanjutnya, IPK Indonesia 2022 naik menjadi 70,92, lalu turun menjadi 69,92 pada 2023 dengan empat indikator utama meningkat yaitu Kesempatan Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Perencanaan Tenaga Kerja, dan Produktivitas Tenaga Kerja. Dan dua indikator menurun: Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Kondisi Lingkungan Kerja.
IPK Indonesia 2024, menunjukkan beberapa perkembangan positif, beberapa indikator meningkat seperti Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, dan Produktivitas Tenaga Kerja.
Poin kesempatan kerja, data Survei Angkatan Nasional (Sarkenas) 2025 periode Februari 2025 mencatat Tingkat Kesempatan Kerja (TKK) RI naik 0,06 dibanding Februari 2024.
Kini kedepan, merujuk forecasting Kemnaker dalam Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN) 2025—2029 yang disusun guna merespons tantangan pembangunan ketenagakerjaan yang dipengaruhi dinamika ekonomi global, dampak pandemi COVID-19, dan perubahan struktur ekonomi Indonesia.
Serta, mencakup analisis mendalam, metodologi, dan kebijakan strategis yang memperhitungkan pengaruh perkembangan ekonomi, geopolitik global, dan transformasi sektor ketenagakerjaan.
Proyeksinya menunjukkan: kebutuhan tenaga kerja akan meningkat hingga 13,21 juta orang selama kurun 2025—2029 dengan rerata pertumbuhan dikirka 1,79 persen per tahun, dan dengan kebutuhan terbesar dikirka di jenjang (minimal lulusan) universitas diikuti jenjang menengah (lulusan SMA dan SMK).
Peningkatan sumbangsih bagi penyerapan tenaga kerja, tertinggi dari sektor industri pengolahan, sisi lain pertanian condong menurun seiring transformasi struktural ekonomi.
Berikutnya, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dikirka naik hingga menjadi 71,22 persen dengan total angkatan kerja nasional sejumlah 162,53 juta orang pada 2029, diikuti penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari 5,1 persen pada 2024 menjadi 4,25 persen pada 2029 mendatang. Adapun, TPT lulusan SMK diprediksi masih akan menjadi yang tertinggi dibandingkan lainnya (butuh perhatian khusus).
Lalu, produktivitas tenaga kerja dikirka akan meningkat sebesar Rp17,81 juta per tenaga kerja selama periode lima tahun kedepan ini. Alias, naik dari Rp89,33 juta pada 2024 lalu memjadi Rp107,14 juta pada 2029 nanti.
RTKN 2025—2029 menekankan pentingnya investasi dalam ciptakan lapangan kerja baru serta upaya meningkatkan kualitas naker via pendidikan vokasi, pelatihan, dan sertifikasi.
Kebijakan strategis diusulkan untuk perluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan mendukung keberlanjutan pembangunan ketenagakerjaan. Inovasi seperti smart farming, pendidikan vokasi industri, penguatan pelatihan sektor UMKM dan perdagangan juga jadi fokus RTKN ini.
RTKN 2025—2029 sejatinya diharapkan dapat jadi panduan strategis dalam perencanaan ketenagakerjaan nasional yang antisipatif, inklusif, dan berbasis data; juga bertujuan mendukung pencapaian visi Indonesia Maju, memanfaatkan momentum bonus demografi dan perkembangan Revolusi Industri 4.0.
Risiko alamiah tatanan mapan sekonyong ambyar dikacaukan situasi kahar pagebluk 2020—2021, masih ingat? Badan Kesehatan PBB atau World Health Organization (WHO) mengumumkan angka resmi jumlah korban meninggal akibat pandemi global COVID-19 kurun 2020—2021 sekitar 14,9 juta orang, atau kisaran lebih luas 13,3-16,6 juta orang, diambil dari kasus kematian yang terkait langsung, dan diduga dipengaruhi pandemi COVID-19.
Data dikumpulkan WHO sejak 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2021 ini dirilis Mei 2022. WHO tetapkan status COVID-19 sebagai pandemi sejak 30 Januari 2020. Sejak itu, kasus kematian langsung pun tidak langsung akibat wabah ini terus bermunculan di hampir semua negara saban hari.
Laporan WHO soal jumlah kematian akibat COVID-19 lebih tinggi dibanding angka yang dimiliki tiap negara. Untuk pembanding, jumlah kematian akibat COVID-19 yang dicatat hampir semua negara di dunia mencapai 6,24 juta kasus hingga Mei 2022.
Adapun, data WHO memasukkan pula angka korban jiwa yang harus meregang nyawa ulah tak bisa akses layanan dan fasilitas kesehatan akibat tekanan pandemi. Sebut WHO, 84 persen dari total selisih angka kematian akibat COVID-19 dicatatnya ini terkonsentrasi eksponensial di tiga zona: Asia Tenggara, Eropa, Amerika. Secara jenis kelamin, lebih banyak pria yang meninggal akibat COVID-19 (57 persen) dibandingkan wanita (43 persen).
Dari pandemi ini pula, Indonesia banyak belajar. Sebab nyata-nyata selain terbukti mampu merubah perilaku mobilitas fisik, mobilitas sosial dan mobilitas ekonomi manusia, termasuk kedigdayaannya terbukti mampu pula merubah perilaku mekanisme dan mobilitas kerja angkatan kerja. Populer sejak kala itu, Work Form Home atau WFH.
Patri-mematrinya pun membekas hingga kini Kita tetiba dengar ada Work From Anywhere alias WFA. Dan jika kita bedah rumah, betapa setelanjang itu pandemi global satu ini telah mampu merubah anatomi tidak saja perilaku dan mekanisme, tetapi juga merubah sistemik infrastruktur dan juga suprastruktur ekonomi semua negara. Pun kita, Indonesia.
Bahkan sementara analis ada menyebut, dua warsa pandemi 2020—2021 lalu itu sebagai pula dua warsa revolusi digital dunia paling berhasil ulah bebas hambatan. Pun halnya dengan kita, Indonesia.
Fakta sahih pergeseran struktural ekonomi Indonesia dipicu perkembangan teknologi digital, ekspansi global, dan dorongan menuju ekonomi hijau, memengaruhi permintaan tenaga kerja di berbagai sektor.
Dari data Sakernas 2018–2023 dan proyeksi metode eksponensial serta moving average, diprediksi bakal terjadi rekomposisi di tiga level jabatan hingga 2029 mendatang.
Masing-masing, jabatan Level 1 yang meliputi manajer, profesional, dan teknisi; diproyeksi meningkat dari 11,85 persen pada 2024 menjadi 13,28 persen pada 2029.
Jabatan Level 2 meliputi tenaga tata usaha, usaha jasa, penjualan, dan pertanian; masih mendominasi meskipun menurun dari 49,77 persen menjadi 45,81 persen. Dan, jabatan Level 3 (pekerja kasar, dan operator mesin) naik dari 37,95 persen menjadi 40,54 persen.
Pandemi COVID-19 sempat menekan ekonomi pada 2020 dengan kontraksi 2 persen, namun pemerintah merespons dengan kebijakan PPKM (pembatasan terbatas), stimulus pajak, bantuan sosial, dan dukungan bagi UMKM, sehingga dapat memacu pemulihan ekonomi.
Pertumbuhan signifikan terlihat pada jabatan-jabatan profesional di sektor pendidikan dan teknologi, manajer di sektor perdagangan besar dan eceran, serta profesi terkait ekonomi hijau.
Beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, hingga Maluku Utara, menunjukkan peningkatan kesempatan kerja di bidang manajemen, kesehatan, pendidikan, dan penjualan.
Sektor akomodasi dan makanan diperkirakan terus menguat seiring tren pariwisata dan gaya hidup, sedang sektor pendidikan dan kesehatan diprediksi butuh tenaga terampil yang terus ikuti perkembangan zaman.
Demi mengantisipasi risiko bagi pekerja Level 2 dan 3, RTKN 2025—2029 juga memandang penting untuk memperkuat akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta mengoptimalkan pendidikan vokasi dan pelatihan teknologi informasi, pertanian modern, dan manajemen agrobisnis untuk menjaga daya saing tenaga kerja Indonesia.
(Muzzamil)
