Penulis Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
TIDAK UNTUK MENGULANGI KESALAHAN
MELALUI pidatonya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI dalam agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Melalui regulasi tersebut, penjualan komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal atau marketing facility (TVRI, 20/5/2026). Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, BUMN yang dimaksud adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) (RILIS ID, 20/5/2026).
Langkah ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memperkuat kendali negara terhadap tata niaga ekspor SDA sekaligus meningkatkan nilai tambah dan penerimaan bagi perekonomian nasional. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa, “kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama, jangan berharap mendapatkan hasil yang lebih baik.”
Pernyataan tersebut menjadi dasar argumentatif diterbitkannya PP tersebut. Tujuan utamanya adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, sekaligus memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), serta pelarian devisa hasil ekspor (RILIS ID, 20/5/2026).
Sehari kemudian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan adanya praktik-praktik yang merugikan negara melalui mekanisme transfer pricing. Berdasarkan sampel acak terhadap sejumlah perusahaan pelaku perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), ia menemukan indikasi praktik curang tersebut dan mengaku telah melaporkannya kepada Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (Detik.com, 25/5/2026).
Langkah sinergis juga datang dari Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit melalui praktik transfer pricing dan under invoicing masih berjalan dan ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) (RILIS ID, 29/5/2026).
Dalam perspektif hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound, penerbitan PP ini dapat dipahami sebagai upaya negara menggunakan instrumen hukum untuk membangun tata kelola ekspor SDA yang mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.
Hal ini sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum, sekaligus mengimplementasikan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, kekayaan alam tidak semestinya hanya mendatangkan keuntungan bagi segelintir pelaku usaha. Terlebih apabila keuntungan tersebut diperoleh melalui praktik-praktik yang merugikan negara, seperti under invoicing, transfer pricing, maupun pelarian devisa hasil ekspor.
OPTIK POLITIK HUKUM
Meminjam pendapat Mahfud MD, politik hukum dapat dipahami sebagai kebijakan resmi negara mengenai hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan guna mencapai tujuan negara (Politik Hukum Indonesia, 2020).
Hukum sebagai kebijakan pada dasarnya merupakan resultan dari dinamika politik. Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah yang memberikan kewenangan kepada PT DSI sebagai pemain tunggal dalam tata niaga ekspor sejumlah komoditas SDA merupakan produk dari proses dan konfigurasi politik yang berlangsung dalam kehidupan bernegara.
Hukum tidak pernah hadir dalam ruang hampa. Ia merupakan refleksi dari konfigurasi kekuasaan yang dominan pada saat hukum tersebut dilahirkan. Pertanyaannya, apakah konfigurasi tersebut mencerminkan semangat demokrasi yang berorientasi pada kemakmuran rakyat, atau justru menjadi instrumen yang hanya menguntungkan elite tertentu dengan menjadikan PT DSI sebagai sarana pencapaian kepentingan mereka? Waktu dan implementasi kebijakan inilah yang nantinya akan memberikan jawaban.
Dalam praktiknya, kebijakan baru sering kali menghadapi kesenjangan antara tujuan substantif dan realitas implementasi. Apalagi, berdasarkan data 2025–2026, sekitar 52 persen ekosistem BUMN beserta anak perusahaannya masih mencatatkan kerugian. Karena itu, wajar apabila publik masih menyimpan keraguan terhadap strategi pengambilalihan tata kelola ekspor SDA dari mekanisme pasar menjadi mekanisme yang dikuasai negara melalui satu pemain tunggal, yakni PT DSI.
Keraguan tersebut semakin menguat karena sejak PP diterbitkan, harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani mengalami penurunan. Pada saat yang sama, harga pupuk nonsubsidi meningkat akibat menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. Kondisi ini juga memicu kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya produksi. Setidaknya, fenomena itulah yang dirasakan oleh petani sawit pada masa awal pemberlakuan kebijakan tersebut, sebuah respons pasar yang sesungguhnya cukup wajar.
HUKUM UNTUK MEMPERBAIKI
Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan kontribusi hampir 58 persen terhadap pasokan global. Indonesia juga merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia dengan produksi mencapai sekitar 800 juta ton per tahun, serta menempati peringkat kelima sebagai eksportir besi dan baja terbesar dunia. Sebuah anugerah ekonomi yang luar biasa besar.
Namun, besarnya kekayaan alam tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kemakmuran yang dirasakan rakyat Indonesia. Ketika ditelusuri lebih jauh, praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan manfaat ekonomi SDA tidak sepenuhnya kembali kepada negara dan rakyat.
Sebagian keuntungan justru dinikmati oleh segelintir pelaku usaha yang memanfaatkan tata kelola ekspor untuk kepentingan bisnis mereka sendiri. Barangkali inilah yang dimaksud Presiden Prabowo ketika menyatakan, “kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama, jangan berharap mendapatkan hasil yang lebih baik.”
Dalam konteks tersebut, hukum hadir sebagai instrumen pembenahan. Tata kelola ekspor diperbaiki melalui Peraturan Pemerintah yang memberikan peran dominan kepada negara sebagai pengelola utama. Tentu dengan harapan pelaksanaannya terbebas dari praktik onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Di sisi lain, terhadap para pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara melalui mekanisme under invoicing, transfer pricing, maupun pelarian devisa, hukum juga harus ditegakkan secara tegas. Sanksi pidana, perdata, maupun kombinasi keduanya patut dipertimbangkan guna memberikan efek jera.
Selain itu, apabila berdasarkan data dan hasil pemeriksaan terdapat indikasi kuat bahwa suatu perusahaan telah merugikan keuangan negara, maka pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan sanksi administratif berupa evaluasi hingga pencabutan legalitas operasional usaha.!Langkah tersebut penting agar pengelolaan sumber daya alam Indonesia benar-benar berorientasi pada kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi. ***
